Tanya Hukum: Kita Gampang Dikenai UU ITE?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tanya Hukum tentang UU ITE Si Pasal Karet.
 Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanya Hukum tentang UU ITE Si Pasal Karet. Foto: kumparan

Era digital yang begitu besar saat ini turut memperlebar celah pidana. UU ITE sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat juga dijadikan alat untuk memidanakan.

Tentu pernah mendengar kasus Prita Mulyasari pada 2008, Baiq Nuril Makmun pada 2018 hingga Stella Monica pada 2020. Mereka semua dijerat UU ITE oleh pelapor mereka.

Tak ayal, UU ITE kerap disebut sebagai SI Pasal Karet.

Apakah semudah itu kita dijerat pidana dengan UU ITE? Lalu, bagaimana menghindarinya?

kumparan akan membahas semua itu bersama advokat Sangun Ragahdo Yosodiningrat, dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki "Gaga" dalam program Tanya Hukum, Rabu (15/7) pukul 18.00 WIB, live di TikTok kumparan.

instagram embed