Tanya Hukum: Pidana di Kehidupan Bertetangga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditho Sitompoel menjadi narasumber dalam program Tanya Hukum yang membahas "Pidana Kehidupan Bertetangga" pada Rabu (29/7/2026). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditho Sitompoel menjadi narasumber dalam program Tanya Hukum yang membahas "Pidana Kehidupan Bertetangga" pada Rabu (29/7/2026). Foto: kumparan

Punya tetangga yang ramah, enggak ribet, saling pengertian, tentu jadi dambaan semua orang.

Sayangnya, tidak semua orang mendapatkan rezeki itu.

Ada sebagian orang yang mengalami sebaliknya. Tetangga berisik, parkir sembarangan, atau sengketa batas rumah. Persoalan seperti ini sering dianggap hal biasa dalam kehidupan bertetangga.

instagram embed

Padahal, beberapa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum jika melewati batas tertentu. Kapan masalah seperti ini bisa berujung pidana?

kumparan akan membahas semua itu bersama advokat Ditho Sitompoel, dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan M. Rizki "Gaga" dalam program Tanya Hukum, Rabu (29/7) pukul 21.00 WIB, live di TikTok kumparan.