Tanya Hukum: Rahasia di Balik OTT KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tanya Hukum: Rahasia di Balik OTT KPK. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanya Hukum: Rahasia di Balik OTT KPK. Foto: kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Terbaru, operasi senyap itu menyasar pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Total, ada 14 orang yang diamankan. Salah satu yang sudah diketahui identitasnya adalah Rustian selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB. Lembaga antirasuah juga menyita uang dan logam mulia senilai Rp 1,4 miliar.

Belum dijelaskan konstruksi perkaranya, tapi KPK bilang korupsinya terkait pengadaan barang dan jasa. Salah satu modusnya menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

Merujuk Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, pelaku korupsi bisa dihukum pidana mati jika yang dikorupsi dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, dan krisis ekonomi.

Apakah pasal ini bisa diterapkan dalam kasus di BNPB?

Semua itu akan dibahas dalam podcast Tanya Hukum bersama mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif S.H., LL.M., Ph.D., dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, Rizki Gaga, pada Rabu (14/10) pukul 18.00 WIB di TikTok kumparan.