TAP MPR Dicabut, Bamsoet Dorong Pemerintah Jadikan Gus Dur Pahlawan Nasional

29 September 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat diwawancarai wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat diwawancarai wartawan di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mempertimbangkan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur diangkat sebagai Pahlawan Nasional.
ADVERTISEMENT
Permintaan Bamsoet itu didasari pada keputusan MPR RI mencabut TAP MPR RI Nomor 2 tahun 2001 terkait kedudukan hukum Gus Dur tidak berlaku lagi.
"Saudara sekalian yang saya muliakan, sampai titik ini rasanya kita dapat bersepakat. Begitu besar jasa-jasa Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial," kata Bamsoet dalam sambutannya di acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (29/9).
Atas hal tersebut, Bamsoet secara tegas menyatakan, sudah sejatinya pemerintah menetapkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.
"Dengan adanya penegasan surat dari pimpinan MPR yang didukung oleh pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok DPD pada sidang akhir masa jabatan MPR yang lalu, telah ada ketegasan bahwa TAP MPR No. 2/ MPR 2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Kiai Haji, Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi" ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Oleh karenanya, tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Kiai Haji, Abdurrahman Wahid, dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan hari ini maupun yang akan mendatang untuk mendapatkan sekali lagi Anugerah Gelar Pahlawan Nasional," kata Bamsoet.
Permintaan Bamsoet itu juga didasari atas Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan pada pengabdian Gus Dur terhadap bangsa Indonesia.
Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berbicara kepada wartawan pada konferensi pers di istana presiden di Jakarta, pada 26 Februari 2000. Foto: AGUS LOLONG / AFP
"Sesuai dengan peraturan perundangan serta selaras dengan martabat kemanusiaan, jasa-jasa, dan pengabdiannya pada bangsa dan negara," kata dia.
Lebih jauh, politikus Partai Golkar itu juga membeberkan beberapa peran besar Gus Dur sebagai tokoh bangsa. Kata dia, Gus Dur menjadi salah satu Presiden RI yang menjunjung tinggi toleransi antar-umat beragama.
Bahkan kata Bamsoet, Gus Dur menjadi satu-satunya Presiden RI yang mendapat sebutan Bapak Pluralisme.
ADVERTISEMENT
"Bagi bangsa Indonesia yang begitu kaya akan keberagaman, menempatkan dan memaknai pluralisme sebagai fakta, sosiologis-antropologis, dan fitrah kebangsaan sebagaimana tercermin pada pemikiran, sikap, dan kebijakan Gus Dur adalah warisan yang wajib kita jaga dan kita lestarikan sebagai jiwa bangsa," pungkasnya.