Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Target Satgas PKH: 1,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal Bisa Diambil Alih Negara
26 Maret 2025 15:19 WIB
·
waktu baca 7 menit
ADVERTISEMENT
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah menargetkan 1.177.194,34 hektare lahan sawit ilegal dapat dikuasai negara.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah target tersebut, 1.001.674,14 hektare di antaranya telah berhasil dikuasai negara. Hal ini disampaikan ketua pelaksana Satgas PKH yang merupakan Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.
"Data lahan berdasarkan ketersediaan peta yang disampaikan kepada kami seluas 1.177.194,34 (hektare). Yang kedua, dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare," kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (26/3).
"Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," sambungnya.
Dari 1.001.674,14 hektare tersebut, seluas 438.865 lahan kelapa sawit diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelolanya.
“Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group,” ujar Febrie.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah, pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” sambungnya.
Febrie mengungkapkan pengambilalihan lahan kelapa sawit ilegal itu tak selalu berjalan mulus. Ada saja kendala yang ditemui di lapangan.
“Yang pertama, kita belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kita lakukan, yaitu denda administratif karena perubahan peraturan pemerintahan nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan. Masih dalam pembahasan,” tuturnya.
“Kedua, masih ada beberapa masalah hukum yang terus kita lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kita kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan sehingga ini akan berisiko juga secara umum namun ini sedang kita upayakan penyelesaiannya dengan kementerian BUMN,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sekilas Tentang Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu.
Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, yaitu:
Pengarah
Anggota
Pelaksana
ADVERTISEMENT
Anggota
Bagaimana Satgas PKH Bekerja?
Seusai acara penandatanganan penyerahan lahan sawit ke PT Agrinas Palma di Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (26/3), Febrie menjelaskan tentang tahapan kerja Satgas PKH.
ADVERTISEMENT
“Urutannya itu ada kawasan hutan yang dikuasai oleh perorangan, oleh perusahaan, korporasi maupun lain-lain. Digarisbawahi ini, ada kawasan hutan yang dikuasai oleh para pihak secara ilegal atau tanpa izin,” jelas dia.
“Nah ini karena negara yang punya, maka negara harus mengembalikan ini, yang tanpa izin-tanpa izin ini. Maka timbul lah ya, Perpres 5/2025 bahwa kawasan hutan harus dikembalikan,” sambungnya.
Menurut Febrie, patokan lahan hutan yang harus dikembalikan itu adalah peta wilayah milik negara yang kemudian diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Kemudian diteliti lagi dengan rekan-rekan diverifikasi, dibantu oleh Satgas Garuda (TNI) untuk memastikan titik koordinat yang mana yang punya negara dikuasai oleh pihak-pihak tanpa izin ini, yang mana memang mereka menguasai dengan legal, dengan izin, kemudian dia mengusahakannya, kemudian dia melakukan bisnisnya,“ tutur Febrie.
ADVERTISEMENT
Febrie kemudian menjelaskan bahwa awalnya penertiban lahan sawit ilegal awalnya berdasar pada Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, karena masih banyak perusahaan yang tak patuh, muncul lah Perpres No. 5 Tahun 2025 itu.
“Perintahnya cuma tadi, kembalikan. Yang mana punya hak negara yang kalian tidak berizin kembalikan. Paham ya, kembalikan. Nah inilah yang Satgas PKH ini yang melakukan tindakan yang kata Pak Menhan tadi terukur,” ucap dia.
Lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa peran Satgas PKH hanya untuk melakukan verifikasi atas lahan yang akan dikuasai. Usai dikuasai, lahan sawit itu akan dicatat ulang oleh pemerintah, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Kehutanan.
“Jadi, Satgas PKH melakukan verifikasi, melakukan pendataan, memastikan secara hukum, barulah dikuasai,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi bukan seperti bayangan nanti yang terlintas dan ini saya minta tolong teman-teman rekan media bisa menjelaskan ke masyarakat. Jadi bukan ujug-ujug tentara datang menguasai, bukan. Tapi diverifikasi, verifikasi data yang mana yang punya pihak,” tambahnya.
Keterlibatan TNI di Satgas PKH
Jika dilihat, Satgas PKH diisi oleh unsur TNI, seperti Panglima TNI Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II dan Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I. Bahkan, dijelaskan bahwa dalam proses verifikasi, Satgas Garuda milik TNI lah yang turun ke lapangan.
Dalam kesempatan kali ini, Letjen Richard menjelaskan keterlibatan TNI dalam Satgas PKH.
“Lalu yang disampaikan tadi tugas TNI, pelibatan kita di sini sebagai dalam rangka membantu pemerintah dalam proses penegakan hukum dan kami melakukan pendampingan ada satgas di tatanan pengarah, pelaksana, hingga satgas taktis operasi di lapangan,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
“Lalu TNI cara pandangnya di mana? Kedaulatan negara, wilayah ini kan hutan-hutan lindung yang diambil ini melanggar wilayah. Kalau di kedaulatan wilayah diturunkan lagi di bawahnya ada kedaulatan ekonomi, kita sudah berdaulat ekonomi lalu bagaimana mensejahterakan masyarakat ini yang sudah disampaikan bapak presiden,” sambungnya.
Sebelumnya dijelaskan, beberapa lahan sawit yang telah dikuasai diberikan ke Agrinas Palma. Richard memastikan tak ada TNI aktif di dalamnya.
“Lalu kaitannya dengan pertanyaan tadi ada tentara aktif di Agrinas, saya tegaskan tidak ada tentara aktif di Agrinas. Kalau ada ya pensiunan, kan kalau pensiunan tidak ada masalah,” tuturnya.
Dirut PT Agrinas Palma adalah Letjen TNI (Purn.) Agus Sutomo.
Satgas PKH Tegaskan Tak Ada PHK
Meski menguasai lahan sawit ilegal untuk dimiliki negara, Satgas PKH menyebut tak ada PHK untuk para pekerjanya. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa para pekerja akan tetap mendapatkan haknya.
ADVERTISEMENT
“Para pekerja jangan khawatir hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh terutama dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri,” ujar dia di Kejagung RI, Jakarta pada Rabu (26/3).
“Tetapi bagi para pengusaha kita juga akan terukur menentukan kewajiban-kewajiban apa yang perlu diselesaikan. Jadi kita akan bekerja check and balance dalam hal ini. Itu yang perlu saya sampaikan kepada teman-teman sekalian,” sambungnya.
Soal tidak ada PHK ini pun ditegaskan kembali oleh Richard. “Bapak Menhan tadi sampaikan selaku tim pengarah tidak ada karyawan di-PHK,” ucapnya.
“Karena begitu kita masuk di lapangan banyak sekali isu-isu yang ditiupkan dalam tanda kutip oleh pihak-pihak tertentu menghambat kerja kita,” pungkasnya.