Tarif Angkot Non-Jaklingko di Jakarta Resmi Naik 20%

24 Oktober 2022 9:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengkonfirmasi kenaikan tarif angkot non-Jaklingko sebesar 20 persen imbas kenaikan BBM.
ADVERTISEMENT
“Usulan (tarif angkot non-Jaklingko) semula Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui. Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program Jaklingo yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi sesuai menghadiri apel gabungan penanganan kemacetan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Syafrin mengatakan, kenaikan tarif ini memang tidak perlu melalui tahapan pengukuhan dalam Keputusan Gubernur. Sebab, keputusan ini diserahkan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta kepada asosiasi pengusaha dan dewan transportasi DKI Jakarta.
Seorang penumpang melakukan pembayaran menggunakan kartu Jaklingko saat akan menaiki angkutan kota Mikrotrans di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dengan disepakatinya keputusan ini, maka kenaikan tarif seribu rupiah ini sudah bisa diimplementasikan oleh seluruh armada angkot non Jaklingko.
Adapun untuk angkot yang sudah terintegrasi dengan Jaklingko atau Mikrotrans, tarifnya tetap 0 rupiah.
ADVERTISEMENT
“Artinya untuk Mikrotrans yang saat ini (tarifnya) 0 rupiah tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan Transjakarta Rp 3.500 tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada di Transjakarta,” tuturnya.