Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk satu hari kencan, TA dihargai senilai Rp 75 juta. Sementara MR, AH, dan RJ masing-masing mendapat keuntungan 10 persen dari tarif TA.
"Untuk muncikari mendapat masing-masing 10 persen," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (18/12).
Tiga tersangka sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 lalu sehingga memiliki jaringan yang luas. Selain TA, muncikari MR dapat menyediakan pegawai swasta dan menuruti keinginan atau selera dari pemesannya.
"Mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun. Dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ucap Erdi.
Tiga tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diancam pidana maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT