Tarif Jual Beli Resep Obat Keras Ilegal Ratusan Ribu hingga Jutaan Rupiah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ditreskrimsus ungkap puluhan ribu butir obat keras golongan G senilai Rp 45 M dan sejumlah tersangka di Polda Metro, Selasa (22/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus ungkap puluhan ribu butir obat keras golongan G senilai Rp 45 M dan sejumlah tersangka di Polda Metro, Selasa (22/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan praktek peredaran obat keras golongan G di Jabodetabek sepanjang Januari-Agustus 2023. Obat-obatan itu dengan mudah didapat konsumen karena ada kecurangan dari oknum-oknum tenaga kesehatan hingga apoteker.

Mereka menjualbelikan obat keras ilegal dengan menggunakan resep palsu yang mengatasnamakan dokter. Resep dokter tersebut memang wajib diberikan bila pasien atau konsumen ingin membeli obat keras.

Dirrkrimsus Polda Metro Kombes Pol Polda Metro Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tarif untuk mendapatkan resep dokter tersebut tergantung pada jenis obat dan jumlahnya.

"Tergantung dari obat apa yang diresepkan seberapa banyak jumlahnya itu akan mengikuti tarif yang akan dibebankan," ujar Ade di Mapolda Metro pada Selasa (22/8).

Barang bukti yang disita polisi dalam kasus obat keras daftar G yang tidak sesuai ketentuan, Selasa (22/8). Foto: Thomas Bosco Foto: Thomas Bosco/kumparan

Meski demikian sejauh ini, kata Ade, tak ada dokter yang terlibat dalam pembuatan resep tersebut. Semuanya dipalsukan oleh oknum-oknum itu.

"Sampai saat kita lakukan penyidikan ini, ini hanya dilakukan oleh oknum nakes, asisten apoteker, asisten dokter maupun perawat di klinik," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama Kasubdit 1 Indag Polda Metro Jaya AKBP Victor DH Inkiriwang mengungkapkan, kisaran tarif yang diterapkan oknum-oknum tersebut. Harganya di kisaran ratusan sampai jutaan rupiah.

"Jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," jelas Viktor dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

Dia mengungkapkan dari salah satu praktek yang diungkap, ada satu resep yang sama diberikan oleh oknum pelaku ke 10 orang atau lebih.

"Untuk jumlahnya bervariasi, ada yang 1 resep itu bisa harusnya diberikan kepada 10 orang atau lebih. Jadi karena hasil penyelidikan kami adanya ketidaklaziman akan isi dari resep tersebut, inilah yang menjadi pintu masuk awal kami pada saat kami melakukan penyelidikan," lanjutnya.

Victor menambahkan obat-obatan itu kebanyakan dijual kembali oleh para pembeli. Namun, ada juga untuk konsumsi sendiri.

"Ini kemudian mayoritas itu untuk diberikan atau dijualkan kepada para tersangka yang kemudian akan diperdagangkan kembali melalui toko-toko obat, ada juga yang akan dipergunakan oleh oknum-oknum ini," jelas Viktor.

Ditreskrimsus ungkap puluhan ribu butir obat keras golongan G senilai Rp 45 M dan sejumlah tersangka di Polda Metro, Selasa (22/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ratusan Ribu Butir Obat Disita

Dalam pengungkapan kasus itu polisi menyita 231.662 butir obat senilai Rp 45.668.000.000.

Obat-obat tersebut diamankan dari 24 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah Jabodetabek. Berikut daftarnya:

  • 5 Toko obat wilayah Jakarta Timur

  • 1 Toko obat wilayah Jakarta Selatan

  • 3 Toko obat wilayah Kabupaten Bekasi

  • 3 Toko obat wilayah Kota Bekasi

  • 3 Apotek wilayah Jakarta Pusat

  • 1 Apotek wilayah Jakarta Selatan

  • 1 Apotek wilayah Jakarta Timur

  • 1 Klinik wilayah Depok

  • 2 Pedagang di Jakarta Selatan

  • 1 Pedagang di wilayah Jakarta Timur

  • 3 Pedagang di wilayah Kota Bekasi

Obat-obat golongan G yang diamankan tersebut di antaranya adalah Heximer, Tramadol hingga Aprazonal.

"Apabila ditotal dari empat kasus dari Januari-Agustus total nilai barang sebesar [Rp] 45.668.000.000," jelas Ade kepada wartawan.

"Obat-obat yang dimaksud mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang," sambungnya.

Selain obat-obat tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: Uang tunai Rp 26.849.000; 14 handphone; 4 bundel dan 3 lembar strip resep dokter; 3 bundel segel Bayer dan Pfizer; 5.000 butir kapsul obat kosong; 1 unit mobil; 2 unit alat press obat.

Dalam kasus ini ada 26 orang yang jadi tersangka. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu juga dijerat Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.