Tarif Listrik Rumah Tangga 900 VA Naik Setiap Dua Bulan

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Kunjungan ESDM ke PLN P2B Jawa-Bali, Gandul. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan ESDM ke PLN P2B Jawa-Bali, Gandul. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Tarif listrik untuk rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA mulai bulan ini akan mengalami kenaikan setiap dua bulan. Pelanggan golongan tersebut akan dikenakan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau non subsidi secara bertahap. "Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, seperti dikutip Antara, Senin (2/1).

Kenaikan tarif akan dilakukan setiap dua bulan sekali dimulai pada 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan skenario tersebut, tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.

Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif non subsidi lainnya. Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif non subsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp1.467,28/kWh.

Adapun 12 golongan tarif non subsidi, mulai bulan ini akan mengalami penurunan tarif dibanding periode Desember 2016. Tarif listrik golongan ini turun menyusul anjloknya minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). "Penurunan tarif listrik rata-rata sebesar Rp6 per kWh," kata Made.

Penyesuaian tarif listrik setiap bulan berdasarkan tiga indikator yakni kurs, ICP, dan inflasi. Pada November 2016, ICP mengalami penurunan menjadi 43,25 dolar Amerika Serikat per barel dari Oktober 2016 sebesar 46,64 dolar Amerika Serikat per barel.

Beberapa golongan yang mengalami penurunan adalah tarif listrik tegangan rendah menjadi Rp1.467,28/kWh, tegangan menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tegangan tinggi (TT) menjadi Rp996,74/kWh, dan layanan khusus menjadi Rp1.644,52/kWh.