Infografis: Tarif Nopol Cantik Hingga Puluhan Juta Rupiah

Pemerintah telah resmi mengeluarkan peraturan mengenai pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Salah satu hal yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu adalah soal Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau biasa dikenal dengan plat nomor cantik.
PP yang akan mulai berlaku pada 6 Januari 2017 itu mengatur besaran tarif pemasangan plat nomor cantik itu.
Tarif paling mahal diberlakukan bagi plat nomor yang hanya berisikan satu angka dengan tidak menggunakan huruf dibelakangnya. Komposisi tersebut dikenai biaya sebesar Rp 20 juta. Sementara biaya untuk plat nomor satu angka dengan memakai huruf dibelakangnya sebesar Rp 15 juta.
Berikut infografis yang memuat data lengkap tarif pemasangan plat nomor cantik berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:

