Tarif Rapid Test di Rumah Sakit Bandung: Rp 150 Ribu hingga Rp 353 Ribu

14 Juli 2020 19:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi E beserta jajarannya bergantian melaksanakan rapid test di gedung DPRD Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi E beserta jajarannya bergantian melaksanakan rapid test di gedung DPRD Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu. Dari pantauan di media sosial dan konfirmasi dari sejumlah rumah sakit yang tersebar di Kota Bandung, tarif yang dipatok untuk rapid test masih bervariasi.
ADVERTISEMENT
Misalnya, RSHS Bandung. Mereka mematok tarif senilai Rp 445 ribu. Sedangkan untuk swab test sekitar Rp 1,4 juta.
Sementara itu, di RS Advent, harga yang ditawarkan yakni Rp 300 ribu dengan menggunakan metode drive thru. Layanan itu berlaku sejak pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berbeda lagi dengan RS Borromeus, di sana tarif rapid test drive thru senilai Rp 353 ribu. Sedangkan di RS Santo Yusup, tarif pemeriksaan rapid test sudah sesuai yakni senilai Rp 150 ribu. Namun jika ditambah dengan pemeriksaan fisik, maka menjadi Rp 225 ribu.
Menanggapi soal perbedaan tarif sejumlah rumah sakit, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Barat, Berli Hamdani, mengatakan, perbedaan itu kemungkinan disebabkan adanya biaya lain yang dibebankan kepada orang yang menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Biaya itu seperti alat pelindung diri (APD) yang mencapai Rp 100 ribu.
"Sebenarnya mungkin tidak menghitung yang lain, hanya menghitung harga rapid test saja. Kalau menghitung rapid test-nya saja, mungkin bisa masuk Rp 150 ribu. Tapi itu tidak dihitung dengan APD, APD-nya saja sudah mencapai Rp 100 ribuan," ujar dia kepada wartawan di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/7).
Karyawan dan Tenant Agung Sedayu Realestat Indonesia (ASRI) melakukan rapid test sebelum Mall di buka pada 18 Juni mendatang. Foto: Dok. Humas ASRI
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi rapid test yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/2875/2020 soal Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Tarif tersebut diberlakukan kepada masyarakat yang melakukan rapid test atas permintaan sendiri. Diimbau, agar penyedia fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) mengikuti ketetapan yang tertera dalam SE tersebut.
ADVERTISEMENT