Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Tarik-menarik Revisi UU Pemilu, Komisi II Tunggu Arahan Pimpinan DPR
22 April 2025 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR akan menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk membahas revisi UU Pemilu. Belakangan, terjadi tarik-menarik soal pembahasan revisi UU itu, bakal dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi II.
ADVERTISEMENT
“Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).
Dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang sudah ditetapkan, pembahasan RUU Pemilu memang ditetapkan akan dibahas di Baleg. Sedangkan Komisi II akan membahas RUU ASN.
Meski begitu, Rifqi menilai, RUU Pemilu menjadi ranah dari Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi Kepemiluan.
“Tatib itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di Komisi II,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan tak masalah RUU Pemilu dibahas di Baleg atau Komisi II. Ia menekankan agar RUU tersebut segera dibahas.
ADVERTISEMENT
“Mau Komisi II boleh. Mau di Baleg, enggak ada masalah. Mau di Pansus (panitia khusus) juga oke. Yang penting segera dibahas,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
Doli mengatakan, RUU Pemilu penting untuk dibahas segera karena banyak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi norma dalam UU Pemilu.
“Apa materinya? Parliamentary threshold, Presidensial threshold. Terus kemudian undang-undang antara putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan Pilkada juga adalah masuk rezim Pemilu,” paparnya.
Eks Ketua Komisi II itu mengatakan, ada penegasan persiapan Pemilu harus sudah dilakukan sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan. Menurut dia, revisi UU Pemilu dan lainnya itu memerlukan waktu sehingga harus segera dibahas.
“Saya mengatakan sebaiknya undang-undang ini kalau mau kita cari yang paling sempurna, kita punya cukup waktu. Nah satu tahun setengah itu cukup,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT