Tarik Ulur Nasib Ojol Saat New Normal

2 Juni 2020 7:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Foto: Antara/Arnas Padda
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online menunggu pesanan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/4/2020). Foto: Antara/Arnas Padda
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih menyiapkan sejumlah aturan sebelum menerapkan new normal, termasuk soal aturan ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Masalah ojek tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Poin H Nomor 2 terkait Protokol Transportasi Publik yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Aturan itu langsung dikritik oleh para pengemudi ojek. Setelah mendapat respons pedas, Mendagri Tito Karnavian langsung merevisi aturan tersebut dan menghapus poin itu.
“Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas, makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu,” kata Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori.
Namun, sebenarnya, aturan itu didukung oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa. Menurutnya, aturan itu masih sejalan dengan Permenhub 25/2020 dan SE Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kan driver-driver ojol juga rentan terkontaminasi atau tertular. Ini kan untuk keselamatan sopir-sopir ojol sendiri bukan hanya penumpang lho," sebut Nurhayati.
Sementara itu, agar tidak memicu polemik baru, anggota Komisi V Fraksi Demokrat Lasmi Indrayani mengusulkan agar Kemenhub menyusun kebijakan sebagai payung hukum operasional ojol selama new normal. Kebijakan itu dibuat setelah berdiskusi dengan tim gugus tugas.
"Sebelum menetapkan peraturan mengenai ojek online pada masa new normal, saya meminta Kemenhub berkordinasi dengan semua pihak, terutama Gugus Tugas COVID-19 dan Kemenkes. Bila ada di tangan Kemenhub untuk membuat aturan yang bisa diterima oleh semua pihak," ucap Lasmi.
Hal senada dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Alkadrie. Ia berharap, tidak ada aturan terkait ojol dan pang yang saling tumpang tindih dan membuat masyarakat bingung.
ADVERTISEMENT
"Jangan lagi terjadi pada saat PSBB. Artinya antara satu kementerian dengan kementerian lain itu tidak firm, tidak selaras. Sehingga menteri yang satu membuat kebijakan dan menteri yang satu lagi juga membuat kebijakan. Akhirnya rakyat bingung dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun," pungkasnya.
----------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.