Tarsum Si Pemutilasi Istri di Ciamis Dirujuk ke RSJ, Status Hukum Tunggu 14 Hari

7 Mei 2024 18:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarsum, pelaku mutilasi istri di Ciamis, saat berada di sel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tarsum, pelaku mutilasi istri di Ciamis, saat berada di sel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi dan RSUD Ciamis memutuskan merujuk Tarsum (50) yang memutilasi istrinya di Ciamis ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung. Di sana, Tarsum akan diobservasi untuk memutuskan apakah dia positif mengalami gangguan jiwa atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan kedua yang tadi dilakukan oleh dokter RSUD Ciamis hasilnya bahwa tetap pelaku akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk dilakukan observasi lebih lanjut supaya nanti menentukan layak dan tidaknya untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk berapa lamanya menurut dokter akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin di Mapolres Ciamis, Selasa (7/5).
Suasana rumah Tarsum, pelaku mutilasi Ciamis, Sabtu (4/5/2024). Foto: Dok. Istimewa
Joko menyebut, dokter tak ingin terburu-buru menetapkan kesimpulan atas pemeriksaan kejiwaan kedua ini. Sebab, saat Tarsum ditanyai ada momen dia menjawab dengan kondisi normal dan kadang tidak stabil.
"Informasi yang digali saat dokter bilang saat menanyakan beberapa pertanyaan itu pelaku cenderung nyambung, kemudian kadang-kadang tidak nyambung lagi. Jadi memang kondisinya sudah stabil, tapi lama kelamaan dia kembali menanyakan keluarganya bagaimana dan istrinya bagaimana," bebernya.
ADVERTISEMENT
Tarsum Tanya di Mana Istri dan Anaknya
Bahkan Tarsum, lanjut Joko, sempat menanyakan kondisi istri dan anaknya. Inilah yang membuat dokter belum dapat memutuskan status kejiwaan Tarsum.
"Pelaku sempat menanyakan istrinya saat diperiksa dokter. Kata dokter dia sempat menanyakan keluarganya di mana dan istrinya di mana. Kita belum bisa memastikan pelaku tidak sadar saat kejadian, makanya kita perlu observasi selama 14 hari tentang kejiwannya, dia mungkin terpukul dan terguncang. Jadi tetap perlu observasi," bebernya.
Setelah 14 observasi di RSJ, polisi akan memutuskan status hukum terhadap Tarsum.
"Kalau untuk pidananya kita tunggu hasil observasi ini, nanti kalau sudah ada hasil visum dari dokter yang menangani dari RSJ kita akan koordinasi dengan JPU dan nanti akan diputuskan oleh pengadilan. Rujukannya kalau bisa secepatnya bisa saja hari ini keluar dari RSUD Ciamis," tandasnya.
ADVERTISEMENT