Taruna Malaysia Tewas Disiksa Rekannya, Enam Pelaku Divonis Mati

24 Juli 2024 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perundungan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Banding Malaysia memvonis mati enam pelaku penyiksaan seorang taruna Angkatan Laut Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM), Zulfarhan Osman Zulkarnain.
ADVERTISEMENT
Putusan ini baru dijatuhkan pada Kamis (24/7), padahal kasus tragisnya sudah terjadi tujuh tahun lalu, 22 Mei 2017.
Dikutip dari media lokal Malaysia, The Star, Hakim Hadhariah Syed Ismail menyatakan kejahatan terhadap Zulfarhan sangat mengerikan dan langka, sehingga hanya hukuman mati yang pantas.
Zulfarhan meninggal tujuh tahun lalu akibat luka bakar di sekujur tubuhnya, termasuk bagian intim.
“Kami sepakat dengan jaksa bahwa cara pembunuhan ini ‘mengejutkan tidak hanya hati nurani yudisial tetapi juga hati nurani kolektif masyarakat’,” ujar Hadhariah saat membacakan putusan setebal 93 halaman, Rabu (22/7).
Enam mantan taruna UPNM yang sebelumnya divonis 18 tahun penjara karena kematian Zulfarhan mengajukan banding untuk mengurangi hukuman.
Lalu jaksa mengajukan banding silang untuk menuntut hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Para pelaku adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, Mohamad Shobirin Sabri, dan Abdoul Hakeem Mohd Ali.
Dalam putusannya, Hadhariah juga menyampaikan rasa empatinya terhadap orang tua Zulfarhan yang harus menerima jasad anaknya dalam kondisi mengenaskan.
“Hanya Allah yang tahu betapa hancurnya hati mereka melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” kata Hadhariah.
Dalam video yang beredar, tampak kedua orang tua Zulfarhan melakukan sujud syukur saat keluar dari pintu pengadilan.

Hakim Menolak Banding Terdakwa

Hakim Hadhariah menolak banding keenam terdakwa dan mengabulkan banding jaksa untuk mengembalikan dakwaan Pasal 302 KUHP karena menganggap hakim pengadilan rendah keliru saat menurunkan dakwaan mereka.
“Kami memutuskan secara bulat bahwa hanya ada satu hukuman untuk semua terdakwa, yaitu hukuman mati dengan cara digantung,” ujarnya, seperti dikutip dari the Star.
ADVERTISEMENT
Hakim lainnya dalam panel adalah Mohamed Zaini Mazlan dan Azmi Ariffin.
Lima terdakwa pertama awalnya didakwa dengan pembunuhan berdasarkan Pasal 302 yang membawa hukuman mati wajib, sementara Abdoul Hakeem didakwa bersekongkol membunuh berdasarkan Pasal 109 dengan hukuman yang sama.
Namun, Pengadilan Tinggi kemudian mengubah dakwaan menjadi Pasal 304(a) dan memvonis mereka pada 2 November 2021 karena menyebabkan kematian Zulfarhan tanpa niat membunuh.
Sementara itu, pengadilan juga memutuskan banding dari 12 mantan mahasiswa UPNM lainnya yang divonis tiga tahun penjara karena sengaja menyebabkan cedera pada Zulfarhan untuk memaksa pengakuan bahwa ia mencuri laptop.
Panel hakim mengabulkan banding jaksa untuk memperberat hukuman dan menolak banding kelompok tersebut untuk keringanan hukuman.
“Kami secara bulat menemukan bahwa faktor-faktor yang memberatkan mengalahkan faktor pribadi terdakwa. Dalam pandangan kami, hukuman yang pantas adalah empat tahun penjara,” kata Hadhariah.
ADVERTISEMENT
Para mantan mahasiswa tersebut, semuanya berusia 28 tahun, didakwa melakukan pelanggaran di Asrama Jebat, UPNM, antara pukul 04.45-05.45 pagi waktu setempat pada 22 Mei 2017.
Zulfarhan meninggal di Rumah Sakit Serdang pada 1 Juni 2017.