Tasbih dan Kitab Kuning di Tangan Lutfi Saat Sidang Vonis

30 Januari 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1).  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Tasbih di tangan kanan Lutfi tak berhenti berputar. Jari telunjuknya secara perlahan menggeser butir tasbih berwarna cokelat gelap itu.
ADVERTISEMENT
Sementara di tangan kirinya, Lutfi terlihat menggenggam sebuah kitab dengan sampul berwarna kuning. Tak diketahui buku apa yang dipegang. Namun sampul buku itu bertuliskan kaligrafi berupa penggalan ayat dalam Al-Quran tepatnya Surah Al-Anbiya ayat 107:
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
(Wa maaaa arsalnaaka illaa rahmatal lil 'aalamiin) yang artinya: "Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam."
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi memegang kitab dengan sampul kaligrafi berupa penggalan ayat kaligrafi berupa penggalan ayat dalam Al-Quran. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kamis (30/1), Lutfi yang bernama Dede Lutfi Alfiandi harus menghadapi sidang vonis. Lutfi ialah pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi di depan Gedung DPR pada September 2019 lalu. Ketika itu, demonstrasi digelar terkait penolakan sejumlah hal, termasuk RKUHP dan revisi UU KPK.
Foto Lutfi yang membawa bendera sempat viral. Namun belakangan, ia ditangkap polisi hingga akhirnya dibawa ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Ia didakwa melawan petugas ketika aksi berlangsung. Menurut dakwaan jaksa, ia melempar batu saat demonstrasi.
Hal itu dibantah Lutfi. Bahkan, ia mengaku sempat disetrum polisi agar mengakui pelemparan batu itu. (Polisi membantah dan sudah membentuk tim untuk memverifikasi pengakuan Lutfi itu).
Meski demikian, hakim tetap menilai Lutfi bersalah. Lutfi dihukum 4 bulan penjara.
Dengan vonis tersebut, Lutfi segera bebas. Sebab, ia sudah ditahan selama jangka waktu tersebut.
"Saya hanya berharap itu aja anak saya kembali di rumah bisa kumpul lagi dengan keluarga, itu aja," ujar Nurhayati, ibu Lutfi, yang turut hadir di ruang sidang.
Terdakwa Dede Lutfi Alfiandi di dampigni ibu nya bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Jaksa Andri Saputra menyebut pembebasan Lutfi dapat dilakukan sore ini setelah proses administrasi dan eksekusi dirampungkan.
ADVERTISEMENT
"Setelah eksekusi mungkin habis magrib bisa keluar di Rutan Salemba," ujar Andri Saputra.
"Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," sambungnya.