news-card-video
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tata Cara Khotbah Salat Idul Fitri di Rumah versi MUI

14 Mei 2020 18:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 28 tahun 2020 yang berisikan panduan takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi virus corona. Tuntunan itu diberikan MUI agar memungkinkan kaum muslimin dan muslimah untuk dapat menjalankan ibadah Salat Idul Fitri sekalipun hanya di rumah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan MUI turut memberikan tuntunan untuk khotbah saat Salat Id di rumah.
"Usai solat khatib melaksanakan khotbah, in case jumlah jemaah kurang dari empat boleh tidak ustadz? Tetap boleh tapi tidak diharuskan adanya khotbah," ujar Asrorun Niam dalam diskusi Webinar bersama MUI, Kamis (14/5).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
Khotbah yang memerlukan dasar keberanian seseorang untuk berdiri di atas mimbar, menurut Niam, kerap pula ditanyakan para jemaah. Bila memang tak ada yang cukup berani untuk menyampaikan khotbah singkat dalam Salat Idul Fitri di rumah, menurutnya, salat tetap dapat dilakukan.
"Lalu bila ada jemaah tapi tak ada yang berani berkhotbah? (Salat Id) Masih tetap bisa dilakukan, lalu bila munfarid (seorang diri) tetap dilakukan sesuai tata cara salat Idul Fitri, dengan tanpa khotbah," ucap Niam.
ADVERTISEMENT
Bila dilaksanakan, menurut Niam, khotbah pun jelas akan jauh lebih berbeda dengan khotbah yang kerap kita dengar dalam pelaksanaan salat Id.
"Kemudian panduan khotbahnya seperti apa, ya normal saja tapi dianjurkan dengan memperpendek terutama bagi muslim yang berada di kawasan yang belum terkendali, maka bisa mengikuti khotbah Idul Fitri yang lebih singkat dan sederhana, khotbah id itu hukumnya sunah yang menyempurnakan ibadah Id," ungkap Niam.
Suasana Masjid Al-Markaz Al-Islami yang biasanya ramai saat pelaksanaan shalat tarawih terlihat sepi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (23/4/2020) malam. Foto: Antara/ARNAS PADDA
Tak hanya mengatur tata cara dalam berkhotbah, MUI, menurut Ni'am turut menyusun tuntunan bagi para jemaah untuk tetap mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil pada hari terakhir bulan Ramadhan.
"Dalam situasi pandemi, takbir bisa dilakukan di rumah, bisa pula dilakukan melalui segala media daring, itu sebagai salah satu ikhtiar kita untuk menggemakan takbir, tahmid, tahlil, sebagai rasa syukur kita sekaligus pengharapan agar wabah COVID ini dapat segera usai dan dicabut oleh Allah SWT," kata Niam.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.