Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Kepgub No. 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam diktum kedua, penerbitan SIKM paling lama 2 hari setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Kemudian, masa SIKM berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tulis diktum ketiga.
Sesuai dengan SE Satgas COVID-19, Kepgub ini juga mengatur orang yang diizinkan mengurus SIKM, yakni untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
ADVERTISEMENT
Pengurusan SIKM bisa dilakukan melalui jakevo.jakarta.go.id. Berikut alur lengkap pengurusan SIKM di Jakarta :