Tata Cara Lengkap Urus SIKM di Jakarta di Masa Larangan Mudik 2021

5 Mei 2021 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub yang berisi panduan bagi warga yang ingin melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Termasuk tata cara mengurus SIKM.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam Kepgub No. 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam diktum kedua, penerbitan SIKM paling lama 2 hari setelah semua berkas dinyatakan lengkap. Kemudian, masa SIKM berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Dok. PPID Jakarta
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tulis diktum ketiga.
Sesuai dengan SE Satgas COVID-19, Kepgub ini juga mengatur orang yang diizinkan mengurus SIKM, yakni untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak 2 orang.
ADVERTISEMENT
Pengurusan SIKM bisa dilakukan melalui jakevo.jakarta.go.id. Berikut alur lengkap pengurusan SIKM di Jakarta: