Tata Cara Pemda Ajukan PSBB ke Menkes

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana gedung bertingkat di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (3/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Pemerintah Daerah kini sudah bisa mengajukan untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengatasi penyebaran virus corona.

Meski, permohonan itu masih akan dikaji dan dipertimbangkan, sebelum akhirnya diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Sebab, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi Pemda.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Dalam pengajuan PSBB itu, ada tata cara yang harus ditempuh oleh Pemda. Berikut penjelasannya:

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa kepala daerah yang bisa mengajukan permohonan ialah Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yakni:

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Lebih lanjut, mekanisme pengajuan permohonan termuat dalam lampiran pada Peraturan Menteri Kesehatan itu. Terdapat 14 poin dalam lampiran tersebut.

Mekanisme permohonan tersebut dilakukan sebagai berikut:

(1). Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.

Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

(2). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.

(3). Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(4). Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.

(5). Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.

(6). Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

(7). Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(8). Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.

(9). Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.

(10). Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

(11). Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.

(12). Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

(13). Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara poin 14 memuat contoh surat pengajuan dari Pemda ke Menkes terkait permohonan penetapan PSBB.

Selain itu, juga termuat contoh surat pengajuan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 bila ingin mengajukan PSBB di suatu wilayah. Jabatan itu memang diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan, sama seperti Pemda.

Contoh surat pengajuan PSBB dari Pemda ke Menkes. Dok: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Contoh surat pengajuan PSBB dari Ketua Gugus Tugas COVID-19. Dok: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020