Taufik Basari: DPR Tak Hambat RUU Perampasan Aset, Tunggu Naskah Akademik

6 April 2023 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi mendorong RUU Perampasan Aset segera diselesaikan DPR. Anggota Komisi III Taufik Basari mengatakan DPR tengah menunggu naskah akademik dan Supres Jokowi untuk membahas RUU Perampasan Aset.
ADVERTISEMENT
Pria yang disapa Tobas itu mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah. Ia menyebut saat ini naskah akademik RUU Perampasan aset masih diharmonisasikan Kemenkumham.
"Iya betul (tinggal tunggu naskah akademik). Karena ini kan dua lembaga ya, Selama masih ada di lembaga eksekutif, pemerintah, maka ya kita tidak bisa cawe-cawe, di situ enggak bisa ikut-ikutan di sana. Itu full kewenangan pemerintah mau subtansi seperti apa, perdebatan seperti apa di situ," kata Tobas kepada wartawan, Kamis (6/4).
Tobas menjelaskan jika terjadi tarik menarik terkait RUU Perampasan Aset, itu bukan terjadi antara pemerintah dan DPR. Namun, di internal pemerintah.
"Jika ada yang mengatakan 'eh masih ada perdebatan di dalam RUU perampasan aset', berarti perdebatan itu bukan perdebatan antar pemerintah dengan DPR. Tapi perdebatan itu ada perdebatan mempersiapkan draf RUU-nya di internal pemerintah, supaya clear masyarakat ya kita sama-sama ya ingin mendesak agar ini bisa segera dilaksanakan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Politikus NasDem itu tak ingin ada anggapan DPR menjadi penghambat pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Tapi jangan kemudian menempatkan bahwa seolah-olah DPR sebagai penghambat dari RUU Perampasan Aset," tutur Tobas.
Lebih lanjut, Ia mengaku belum mengetahui kapan pemerintah mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset ke DPR.
"(Kapan naskah akademik diserahkan) itu harus ditanya kepada pemerintah karena yang paling tahu kapan selesainya dan kapan diserahkannya adalah pemerintah," tutupnya.