Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Nama mantan atlet bulu tangkis Indonesia, Taufik Hidayat, turut disebut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi. Diduga, ada keterkaitan Taufik dalam aliran uang kepada politikus PKB itu.
ADVERTISEMENT
Dugaan ini terungkap dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Setidaknya ada dua kali penyebutan nama Taufik yang pernah menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Pemberian uang untuk Imam salah satunya terjadi di rumah Taufik pada tahun 2017.
"Adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada saudara Imam Nahrawi (Pemohon) selaku Menpora melalui saudara Miftahul Ulum," jelas wakil tim biro hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh saudara Miftahul Ulum di rumah saudara Taufik Hidayat," sambungnya.
Sementara pemberian uang juga terjadi pada 12 Januari 2017. Taufik disebut menjadi perantara uang untuk Imam. Namun, tak disebutkan dari mana uang untuk Imam berasal.
ADVERTISEMENT
"Sebesar Rp. 800 juta diterima melalui Taufik Hidayat untuk ‘menyelesaikan’ perkara pidana Saudara Syamsul Arifin, adik pemohon (Imam), yang penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," tulis KPK.
Dalam penyidikan kasus ini, Taufik telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai saksi. Yakni, pada 1 Agustus dan 25 September 2019.
Dalam kasusnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama Ulum karena diduga terlibat dalam korupsi penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Imam diduga turut menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
Dari proses penyidikan, KPK telah menemukan sumber suap Imam yang diduga berasal dari commitment fee tiga proyek.
Yakni, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat Tahun 2018, serta bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
ADVERTISEMENT
KPK menduga sebagian gratifikasi yang diterima Imam, yakni Rp 7,8 miliar, digunakan Iuntuk mengurus kasus pidana Syamsul Arifin. Namun KPK tak menjelaskan perkara apa yang dimaksud.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.