Taufik soal Pengembalian Uang ke KPK: Tanggung Jawab Pimpinan Parpol

12 Juni 2019 23:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Taufik Kurniawan, mengaku menyerahkan uang Rp 4,2 miliar ke KPK. Wakil Ketua DPR itu menyebut langkah itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan partai.
ADVERTISEMENT
Taufik menolak uang tersebut merupakan pengembalian atas kerugian negara terhadap kasus yang menjeratnya.
"Ini bentuk tanggung jawab saya sebagai pimpinan partai," kata Taufik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6).
Taufik mengakui pemberian uang sebanyak Rp 3,6 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad melalui orang suruhannya. "Uang yang saya terima tidak menyangkut itu (pengurusan DAK)," tegas Taufik dihadapan ketua majelis hakim Antonius Widijantono.
Taufik mengklaim tidak tahu kalau uang yang dianggapnya sebagai kontribusi dari kader untuk partai itu berasal dari pemotongan DAK yang diperoleh Kebumen melalui perubahan APBN 2016.
Selain itu, Taufik membantah menerima uang dari Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 juta. Yakni uang pembagian total Rp 1,2 miliar yang dalam kesaksian Wahyu berasal dari pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT
"Saya merasa nama saya dicatut tanpa sepengetahuan saya," tegas Taufik.
Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Elza Syarief. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Sementara itu pengacara Taufik, Elza Syarief, usai persidangan menyebut kliennya tidak pernah menerima secara fisik uang yang didakwakan jaksa dalam perkara ini. Bahkan, Elza berujar PAN tidak kebagian jatah kursi DPR RI dari Jateng lantaran perkara hukum yang dihadapi kliennya. Menurutnya, ada intrik saling jegal dalam partai.
"Insyallah Tuhan dalam hal ini diwakili majelis hakim, dapat memberikan bagaimana kasus ini, jadi sebetulnya banyaklah namanya intrik-intrik di partai itu saling menjegal," kata Elza.
Selain itu, kata Elza, penyerahan uang yang dititipkan Taufik melalui penyidik KPK sebagai bentuk pengabdiannya kepada partai.
"Ya upaya untuk membersihkan nama partai. Pak Taufik inikan tidak tahu kalau namanya dijual, baru tahu ketika di penyelidikan. Itukan ceritanya kasih-kasih duit jualan namanya dia (Taufik), dia sendiri enggak tahu dijual. Itu pembuktian bagaimana berharganya Pak Taufik," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Taufik didakwa menerima suap Rp 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap diduga untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dari Yahya, Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi adalah sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.
Atas perbuatannya, Taufik didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.