'Tawar-Menawar' Temuan di Kasus Opini WTP Kemendes-BPK Terungkap

14 September 2017 20:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang opini WTP Kemendes-BPK (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang opini WTP Kemendes-BPK (Foto: Marcia Audita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim penuntut umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan dua auditor BPK, Andi Bonanganom dan Ali Sadli. Diduga, pembicaraan tersebut membahas tawar-menawar jumlah temuan laporan Kementerian Desa 2016.
ADVERTISEMENT
Ali Sadli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk laporan keuangan Kemendes Tahun Anggaran 2016. Padahal, laporan keuangan Kemendes memiliki setidaknya 55 temuan atau masalah yang berpotensi merugikan negara pada 2015.
Termasuk temuan pada laporan keuangan Kemendes 2016 sebesar Rp 550 miliar, yang diduga belum ditindaklanjuti Kemendes untuk diberikan ke para pendamping desa. Namun, hal itu dibantah Andi di persidangan.
Berdasarkan bukti transfer yang dia terima dalam dokumen hasil audit, Andi berdalih bahwa Kemendes sudah menuntaskannya dengan mentransfer ke rekening para pendamping desa.
"Jadi kami melihat realisasnya, ternyata realisasinya dari Rp 550 miliar ini sudah ditfransfer, sudah dikirim ke yang bersangkutan sesuai dengan bukti bukti yang ada. Bahwa ini sudah diserahkan kepada penamping dana desa itu. Dan mekanisme sudah sesuai dengan menteri keuangan," ujar Andi saat bersaksi untuk terdakwa Jarot dan Sugito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
Namun tadi, di persidangan, jawaban Andi seolah terbantahkan. Percakapan antara Andi dan Ali, juga Andi dengan auditor lainnya, yaitu Chairul Anam diungkap jaksa.
Diduga, mereka membahas dan mengatur agar 55 temuan yang bermasalah tersebut (di antaranya aset dan utang) diturunkan menjadi 42, 10 temuan, atau bahkan dihilangkan.
Saat dikonfirmasi, Andi membantah tudingan jaksa. Dia mengaku tidak tahu tentang percakapan tersebut, dan menyebut Ali yang lebih paham tentang percakapan itu.
"Saya cerita mengenai pembicaraan dengan pak Yudy. Pak Yudy tiba-tiba bicara kayak gitu," ujar Andi.
"Bos Ali siapa?" kata jaksa.
"Pak Ali," ujarnya.
Adapun Yudy yang dimaksud, adalah Yudy Ayodya, auditor BPK yang ikut mengaudit laporan keuangan Kemendes 2016. Saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu, Yudy menyebut temuan Rp 550 miliar tersebut tidak wajar. Hal itu lantaran Yudy tidak mengetahui apakah temuan tersebut sudah ditindaklanjuti atau tidak.
ADVERTISEMENT
Dalam rekaman itu, mereka diduga merancang agar temuan tersebut bisa diatur jumlahnya. Sehingga, Kemendes yang semula mendapat Opini Wajar Dengan Pengecualian lantaran banyak temuan, dapat berubah menjadi opini WTP.
Untuk memuluskan hal tersebut, dua pegawai Kemendes yaitu Jarot dan Sugito --yang duduk di kursi terdakwa, menyuap Ali dan bosnya, Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta. Sehingga, tawar-menawar temuan itu akhirnya dapat direalisasikan.
Berikut transkrip percakapan Andi dengan Chairul Anam:
Andi : kebanyakan. Kalau kayak gitu enggak bisa WTP jdi nanti digabung gabung aja
Chairul : Di khp ya
Andi : iya
Chairul : terus gimana?
Andi : bilang...bilang aja nanti di KHP itu bilang aja sepuluh gitu loh jadi misalnya...
ADVERTISEMENT
Chairul : Ooh
Andi : kepatuhannya eee...empat apa lima, SPI-nya lima gitu loh. Nanti pun nanti...di khp pun kita enggak usah banyak banyak
Berikut percakapan Andi dengan Ali:
Ali: Untuk kemendes kira-kira jumlah temuan yang masuk ke lhp berapa Pak?
Andi: Emmh 42 deh
Ali: Banyak amat ?
Andi: Jadi,,,jadi berapa ya ?
Ali: Coba di kira-kira deh semuanya semuanya di situ tapi nanti ada yang digabung gabung gitu Pak. Semuanya setelah digabung gabung kira-kira berapa tuh pak Andi ?
Andi: Ada kalau SPI (sistem pengendalian intern) paling 6 atau 7 haha terus kalo,,kalo itu 16 kayaknya Pak tadi katanya si ini
Ali: Jadi 20an ya?
Andi: kalau kepatuhan. iya
ADVERTISEMENT
Ali: ya udah oke oke