Tawuran Antar-Geng di Jaktim Tewaskan 1 Remaja, 4 dari 8 Pelaku Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konpers kasus tawuran antar-geng di Klender. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus tawuran antar-geng di Klender. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur

Polisi menangkap empat pelaku tawuran antar-geng yang terjadi di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dalam peristiwa itu seorang remaja M. Syahdan Salman Alfarizi tewas akibat luka bacok.

Keempat pelaku itu ialah APD, BFP, DY dan AR. Mereka merupakan anggota Genk Bhirues (Biang Rusuh) Kampung Sumur Bersatu. Sementara korban merupakan anggota dari geng Anak Lapak Klender.

"Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 para pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cileungsi Bogor pada jam 10.00 WIB berikut barang bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang digunakan oleh pelaku DY dkk untuk membacok korban MSSA," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/3).

Tawuran antar-geng itu terjadi pada Rabu (21/2) dini hari. Saat itu korban bersama gengnya melintas di Jalan Dermaga Raya dengan menggunakan sepeda motor. Mereka tiba-tiba diserang oleh para pelaku.

Atas serangan itu korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan, di atas betis. Diduga urat besarnya putus sehingga mengalami pendarahan.

“Dan ketika korban dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” tutur Nicolas.

Nicolas menerangkan masih ada 4 tersangka yang buron, yakni MAI dan U yang ikut membacok korban. Juga tersangka F dan AIR yang terlibat dalam tawuran tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu juga Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.