Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Pemuda, 3 Pelaku Ditangkap

26 Januari 2021 1:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tawuran di Kota Bekasi menewaskan satu orang pemuda berinisial ASS. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Sebanyak tiga orang ditangkap polisi. Mereka adalah AS alias Adam, MF alias Ambon, dan EH alias Eben. Setelah menangkap ketiganya, kini polisi masih memburu 2 nama lainnya yang diduga turut terlibat dalam tawuran tersebut.
"Pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar jam 04.30 WIB di Jalan Sultan Agung km.28 kali baru Medan Satria Kota Bekasi telah terjadi tawuran antara kelompok anak muda yang menyebabkan salah satu dari kelompok mereka meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam," ucap Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).
Erna mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di beberapa wilayah di Bekasi, Jawa Barat, usai melakukan tawuran. Dari tangan para pelaku polisi juga menyita senjata tajam yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya atas informasi ketiga tersangka, Tim berhasil mengamankan satu bilah sajam jenis celurit, dan satu bilah sajam jenis angka 7 yang sajam tersebut digunakan oleh tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap Korban yang menyebabkan meninggal dunia dirumah temannya di Kampung Sawah Indah Bekasi Utara," ujarnya.
Menurut Erna, ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Kota Bekasi. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.