Tawuran di Menteng, 5 Pemuda Bawa Celurit Ditangkap

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengamankan barang bukti tawuran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan barang bukti tawuran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap lima pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Bonang, Menteng, tak jauh dari area permukiman warga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyebut, kejadian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena membahayakan keselamatan warga.

“Kami tidak akan menoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Senin (9/6).

Lima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Mereka merupakan warga Matraman Jaya.

Polisi mengamankan pelaku tawuran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Saat ditangkap, kelima pelaku membawa senjata tajam berupa lima buah celurit dan dua gagang besi.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan bahwa kelima pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata William.

Aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum tidak akan dibiarkan.

“Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis,” tegas William.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Pelaporan bisa dilakukan ke Polsek/Polres terdekat atau melalui call center 110.