Tawuran di Pati Makan Korban, 1 Orang Tewas Ditusuk Celurit Nembus ke Jantung
![Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Foto: Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hzy4ahq3zfy03yp59fm6v0ph.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tawuran remaja di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto Turut Dukuh Gesik, Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memakan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (8/6) dini hari menewaskan WG (21 tahun).
ADVERTISEMENT
Kedua kelompok ini janjian lebih dulu melalui media sosial, pada Jumat (7/6), termasuk mengatur tempat berkelahi. Dua kelompok itu adalah kelompok ABCD dan kelompok Kampung Hening.
"Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendarai motor sambil beberapa membawa sajam dan sekitar pukul 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian," kata Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M dalam keterangannya, Minggu (9/6).
Aflan melanjutkan "Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), Warga Undaan Kudus, dan membawa sajam anak S (16) dan DO (16), Warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) Warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati."
ADVERTISEMENT
Korban Alami Luka Tusuk
Aflan mengatakan korban mengalami luka tusuk pada punggung kiri menembus paru-paru dan jantung hingga mengakibatkan pendarahan hebat.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawanya tak tertolong.
"Atas perbuatannya anak RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun dan untuk anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) membawa sajam tanpa hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.