Tawuran Maut di Penjaringan Jakut: 1 Orang Tewas, 3 Lainnya Luka-luka

12 Februari 2025 19:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus tawuran maut di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (12/2/2025). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus tawuran maut di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (12/2/2025). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus tawuran yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (9/2) lalu. Insiden tawuran itu menewaskan satu orang.
ADVERTISEMENT
Adapun para tersangka yang sudah ditangkap ini yakni RH, BL, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ .
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menjelaskan insiden itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya tawuran.
Polisi lalu mendatangi lokasi dan mendapati ada empat orang yang terkapar bersimbah darah. Satu orang dalam kondisi tewas dan tiga lainnya menderita luka.
"Ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (12/2).
Pers rilis kasus tawuran maut di Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (12/2/2025). Foto: Istimewa
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Sembilan orang yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing dalam kasus itu. Ada yang berperan menyerang korban menggunakan batu hingga senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bila celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban," ucap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka diancam penjara maksimal 12 tahun.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum," kata dia.