Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
TB Hasanuddin: Ada RUU TNI, Prajurit Aktif di BUMN Harus Mundur atau Pensiun
18 Maret 2025 18:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin kembali menegaskan bahwa prajurit aktif di BUMN harus mengundurkan diri dari TNI atau pensiun jika ingin mempertahankan jabatannya di sipil.
ADVERTISEMENT
“Bahkan BUMN itu yang tidak sesuai dengan 15 item itu dia harus mengundurkan diri atau pensiun,” kata TB Hasanuddin usai pengesahan tingkat I DPR RI, Selasa (18/3).
Berdasarkan hasil RUU TNI yang sudah disahkan di tingkat pertama, ada 15 kementerian dan lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri yakni:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. Intelijen negara,
5. Siber dan/atau sandi negara,
6. Lembaga ketahanan nasional,
7. Search and rescue (sar)nasional,
8. Narkotika nasional,
9. Pengelola perbatasan,
11. Penanggulangan bencana,
12. Penanggulangan terorisme,
13. Keamanan laut,
ADVERTISEMENT
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
15. Mahkamah Agung.
Dalam aturan tersebut tidak ada BUMN dalam daftar sehingga TB Hasanuddin mengatakan ketika aturan ini ditetapkan pejabat aktif yang masih menempati BUMN akan menghadapi dua pilihan.
“Ya itu di BUMN lah nanti kalau sudah diberlakukan maka ada 2 pilihan mundur dari BUMN atau mundur sebagai prajurit TNI,” tuturnya.
Politisi PDIP itu kemudian menegaskan bahwa tidak ada aturan yang berubah selain 3 pasal yang direvisi, termasuk Pasal 39 yang mengatur agar TNI tidak bisa terlibat politik praktis.
“Jadi Pasal 39 tetap dikunci anggota TNI tidak berpolitik praktis, kemudian tidak beraliansi dengan partai politik atau menjadi simpatisan dan tidak berbisnis, clear,” kata TB Hasanuddin.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat pleno pengesahan tingkat I siang tadi, seluruh fraksi Komisi I sepakat untuk membawa pembahasan RUU ini ke tingkat selanjutnya di rapat paripurna terdekat.
Meski disepakati dibawa ke paripurna, RUU ini belum sah berlaku. Perubahan substansi masih bisa terjadi saat mekanisme pembahasan di rapat paripurna.