TB Hasanuddin: Gugatan Masa Pensiun TNI di MK Relevan, Tak Terkait Perorangan

10 Februari 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB Hasanuddin  Foto: Antara/Novrian Arbi
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanuddin Foto: Antara/Novrian Arbi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin ikut menanggapi terkait gugatan masa pensiun TNI di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, para penggugat meminta MK mengubah masa pensiun di UU TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun seperti Polri.
TB Hasanuddin mengatakan, gugatan tersebut relevan. Sebab sedianya DPR dan pemerintah sudah berencana merevisi UU TNI, termasuk terkait masa pensiun TNI.
"Usia pensiun untuk TNI sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan untuk perwira berumur 58. Polri, PNS, 60 tahun, itu kebijakan pemerintah. Bahkan Jaksa yang tadinya 62 tahun berdasarkan UU Jaksa baru jadi 60 tahun," kata TB Hasanuddin saat dihubungi, Kamis (10/3).
"Nah, di TNI ada DPR khususnya Komisi I untuk revisi UU TNI, salah satunya direncanakan revisi masa pensiun dari 58 jadi 60 tahun. Sehingga kalau menurut saya gugatan ke MK relevan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
TB Hasanuddin menjelaskan, bedasarkan hasil penilaian, peninjauan, hingga survei, PNS, Jaksa, Polri hingga TNI masih memungkinkan untuk menjabat hingga 60 tahun. Ia menambahkan, gugatan MK dan revisi UU TNI di DPR tak akan berbenturan secara teknis.
"Materinya kan sama. Jadi enggak berbenturan toh? Kecuali beda. Substansinya kan sama. Kalau dahulukan MK ya sudah, kita nanti menetapkan UU-nya, jadi lebih afdal. Kalau MK tidak setuju, ya kita revisi UU-nya," jelas dia.
Eks Sekretaris Militer Megawati dan SBY itu melihat, revisi UU TNI sudah lama diwacanakan. Menurutnya usulan perubahan masa pensiun tak ada kaitannya dengan kepentingan perorangan.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Termasuk kepentingan Panglima TNI Andika Perkasa yang menurut aturan saat ini harus pensiun pada November 2022.
ADVERTISEMENT
"Sebelum ada proses pemilihan Pak Andika jadi Panglima TNI, wacana ini sudah lama ada. Jauh-jauh bulan, sebelum jabat. Wacana untuk mengubah masa pensiun sudah lama. Enggak ada hubungannya dengan jabatan seseorang," jelas dia.
"Kalau pembahasan di DPR sangat tergantung dari revisi dari pemerintah. Kalau pembicaraan kita sudah ada tinggal menunggu. Kami tidak ada urusan dengan jabatan seseorang, ini untuk kepentingan organisasi," tandasnya.
Ilustrasi TNI AD. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta MK memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI. Gugatan itu dilayangkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Gugatan Euis dkk teregistrasi atas permohonan nomor 62/PUU/-XIX/2021. Dalam pokok permohonannya, Euis dkk menguji UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Tepatnya pasal 53 dan 71 huruf a, yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 53:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Berikut bunyi Pasal 71:
Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:
a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.
Euis dkk memohon usia pensiun tersebut disamakan dengan usia pensiun Anggota Polri mengingat tugas dan fungsi TNI dan Polri tak beda jauh. Usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
ADVERTISEMENT