news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

TB Hasanuddin Minta Panglima Tarik atau Pensiunkan Prajurit TNI di Luar 14 K/L

21 Maret 2025 11:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan paparan saat raker pembacaan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan paparan saat raker pembacaan tingkat I RUU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga. Mereka harus ditetapkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.
ADVERTISEMENT
Hal ini terkait Revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang telah disahkan Kamis (21/3).
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3).
TB menjelaskan saat ini masih ada ribuan prajurit yang masih menduduki Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, Staf atau ajudan di berbagai kementerian atau lembaga dan lain sebagainya.
Sebab, aturan bahwa hanya ada 14 kementerian dan lembaga saja yang boleh diduduki oleh TNI aktif resmi berlaku.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ilustrasi TNI Foto: hanffburhan/Shutterstock
Dalam UU TNI terbaru 14 jabatan pada kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yakni: