TB Hasanuddin Minta Tambahan Usia Pensiun Jabatan Fungsional TNI Dikaji Ulang

2 Juni 2024 16:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB Hasanuddin, wakil ketua Komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanuddin, wakil ketua Komisi I DPR. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI sekaligus purnawirawan TNI, TB Hasanuddin, meminta Pasal 53 Ayat 2 RUU TNI untuk dipertimbangkan ulang.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu menilai, sebaiknya prajurit TNI ini dialihfungsikan saja menjadi ASN, alih-alih masa jabatannya diperpanjang menjadi usia 65 tahun.
“Perihal revisi pasal 53 ayat 2, untuk jabatan fungsional sampai usia 65 tahun sebaiknya dipertimbangkan ulang,” kata TB dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6).
TB pun memberikan contoh, bila seorang prajurit TNI yang sudah berusia lebih dari 58 tahun (sesuai dengan batas usia pensiun dalam undang-undang yang berlaku saat ini) masih dibutuhkan tenaganya untuk menjadi tenaga pengajar di lingkungan Perguruan Tinggi, atau peneliti/analis utama di lembaga tertentu sebaiknya alih status saja menjadi ASN.
TB mengatakan, aturan alih fungsi ini juga sudah ada aturannya dalam undang-undang.
“Bila tenaga prajurit ini masih dibutuhkan sebaiknya dialihfungsikan menjadi aparatur sipil negara. Ini sudah ada aturan perundang undangannya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Adapun Pasal 53 Ayat 2 RUU TNI yang menjadi sorotan TB berbunyi: Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan aturan alih status TNI-Polri menjadi ASN ini tengah dirancang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN yang mmebahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.