news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di KKP dan Penanganan Masalah Narkotika

18 Maret 2025 10:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan TB Hasanuddin membocorkan keputusan terbaru hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah yang digelar Senin (17/3) malam secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.
Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3).
"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Haya Syahira/kumparan
Sehingga, kata politisi PDIP itu, dalam RUU terbaru perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16.
ADVERTISEMENT
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.
Namun, TB Hasanuddin tidak menjelaskan apakah penghapusan kewenangan perbantuan penanganan narkoba dan bidang kelautan-perikanan juga otomatis menghapus 2 lembaga yang boleh diisi jabatannya oleh anggota TNI.
Sejumlah prajurit TNI mengikuti Apel Gelar Pengamanan VVIP dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Saat ini, ada 15 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. intelijen negara,
5. siber dan/atau sandi negara,
6. lembaga ketahanan nasional,
7. search and rescue (sar)nasional,
ADVERTISEMENT
8. narkotika nasional,
9. pengelola perbatasan,
10. kelautan dan perikanan,
11. penanggulangan bencana,
12. penanggulangan terorisme,
13. keamanan laut,
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
15. Mahkamah Agung.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan rapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Jika bidang kelautan perikanan di poin 10 dan narkotika nasional di poin 8 dihilangkan, maka hanya ada 13 kementerian dan lembaga saja yang bisa diisi oleh TNI aktif.
Hanya saja pembahasan ini masih bergulir, pemerintah dan Komisi I sudah merampungkan tahapan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) kemarin.
Tahapan berikutnya setelah Timus-Timsin adalah pengesahan di Rapat Kerja (Raker) antara DPR dan Pemerintah, yang disebut Pengesahan Tingkat I.
Dalam rapat ini, masing-masing fraksi akan menyampaikan pandangan akhirnya sebelum menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Pengesahan Tingkat II, yaitu pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR.
ADVERTISEMENT
Selama RUU ini belum diketok untuk disahkan di paripurna, perubahan substansial pasal per pasal masih bisa berubah tergantung kesepakatan saat rapat.