Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
TB Hasanuddin Soroti Buruknya Info Kepala Komunikasi Presiden soal Letkol Teddy
14 Maret 2025 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti polemik Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. Teddy disorot karena pangkatnya baru dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol pada 25 Februari.
ADVERTISEMENT
Teddy juga disorot karena statusnya sebagai Sekretaris Kabinet. Posisi Seskab, tidak termasuk jabatan yang bisa dijabat TNI aktif karena berada dalam naungan Kemensetneg.
TB mengatakan, masalah Teddy menjadi polemik karena ada komunikasi buruk Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi.
"Ini komunikasi buruk soal informasi yang diberikan oleh pihak Kepala Komunikasi Presiden," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Jumat (14/3).
TB lantas menyinggung pernyataan Hasan Nasbi pada Desember 2024 yang menyebut jabatan Seskab saat ini setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Mensesneg.
Seskab Masuk Naungan Setmilpres, Teddy Tidak Perlu Pensiun
Pasalnya, kata TB, pada 5 November 2024, Presiden Prabowo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Salah satu isinya mengatur posisi Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
ADVERTISEMENT
Aturan itu tertera dalam Pasal 48. Berikut bunyinya:
Pasal 48
Karena Seskab kini berada dalam naungan Setmilpres, politikus PDIP ini mengatakan, Teddy tidak perlu mundur dari kedinasan TNI aktif.
"Karena berdasarkan Pasal 47 UU TNI dimungkinkan, jadi posisi Letkol Teddy sebagai Seskab tidak perlu mundur," kata TB.
ADVERTISEMENT
Berikut 10 kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif berdasarkan Pasal 47:
Penyataan Hasan Nasbi
Sebelumnya, Seskab dalam naungan Kemensetneg itu berdasarkan keterangan Hasan Nasbi pada Oktober 2024.
Ketika itu, Hasan menyebut jabatan Seskab setara dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN eselon II yang berada di bawah Kemensetneg.
"Tapi kemungkinan besar Seskab itu kan ada di bawah Sekretariat Negara nanti. Kementerian Sekretariat Negara," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024).
"Nanti akan di bawah Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara," tambah dia.
Sedangkan berdasarkan Perpres Nomor 50 tahun 2020, Sekretaris Kabinet berada di bawah langsung Presiden. Sekretaris Kabinet mendapatkan fasilitas setingkat menteri.
Prabowo Revisi Aturan, PCO Tidak Umumkan kepada Publik
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, Prabowo sudah menerbitkan Perpres yang mengatur Seskab masuk dalam naungan Setmilpres. Akan tetapi, informasi itu tidak disampaikan dengan baik oleh PCO kepada publik. Hal ini yang kemudian disorot oleh TB Hasanuddin.
Baru Terungkap dari Pernyataan KSAD
Sedangkan informasi Seskab berada dalam naungan Setmilpres baru terungkap dari pernyataan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Maruli menegaskan, jabat Sekretaris Kabinet yang diemban Letkol Teddy Indra Wijaya kini di bawah Sekretaris Militer Presiden.
“Lihat yang pernyataan dari juru bicara kepresidenan, kan ada Perpresnya. Iya (masuk ke dalam) Sesmilpres,” kata Maruli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/2).
Sekretaris militer, berdasarkan aturan memang boleh dijabat oleh TNI aktif. Sehingga Maruli menegaskan, Teddy tak harus mundur.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli.
ADVERTISEMENT