TB Hasanuddin: Tak Ada Lagi Istilah Pangkat Kehormatan, Itu Era Orde Baru

27 Februari 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TB Hasanuddin hadir di DPP PDIP Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
TB Hasanuddin hadir di DPP PDIP Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin, menanggapi soal rencana Presiden Jokowi menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) ke Menhan Prabowo Subianto. Penyematan itu akan dilakukan saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2) besok.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan bahwa dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa saja.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Hasanuddin menjelaskan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27.
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," ucapnya.
Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," ujar TB Hasanuddin.
ADVERTISEMENT