Tebal Berkas Kasus e-KTP: 24 Ribu Lembar

1 Maret 2017 14:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sejumlah JPU KPK membawa berkas perkara kasus (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah JPU KPK membawa berkas perkara kasus (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Rabu (1/3). Tebalnya berkas itu mencuri perhatian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum pada KPK, Taufik Ibnu Nugroho, menyebut berkas yang dilimpahkan adalah atas nama dua tersangka.
Dua tersangka itu adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan anak buahnya, Sugiharto.
"Berkas Irman setebal 11 ribu lembar, sedangkan berkas Sugiharto sekitar 13 ribu lembar," kata Taufik yang turut mengantarkan berkas .
Berkas Sugiharto memuat keterangan 294 saksi, dan berkas Irman memuat keterangan 173 saksi plus lima saksi.
"Satu minggu dari sekarang, biasanya keluar penetapan dari pengadilan untuk kepastian sidang perdana," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (1/3).
Berkas e-KTP di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas e-KTP di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Berkas perkara kasus E-KTP total 24 ribu halaman (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perkara kasus E-KTP total 24 ribu halaman (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)