Tebet Eco Park Kembali Dibuka, Sepeda dan Skateboard Dilarang Masuk

15 Agustus 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tebet Eco Park yang kembali dibuka, 15 Agustus 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tebet Eco Park yang kembali dibuka, 15 Agustus 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah sempat ditutup selama 2 bulan sejak 15 Juli lalu, mulai hari ini, Senin (15/8) Tebet Eco Park kembali dibuka untuk umum.
ADVERTISEMENT
“Mulai 15 Agustus 2022, Tebet Eco Park kembali dibuka,” demikian tertulis dalam unggahan instagram yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, @temantaman.jkt, dikutip Senin (15/8).
Pada pembukaannya yang kedua ini, Tebet Eco Park akan dibuka dalam dua sesi setiap harinya. Yaitu sesi pertama mulai pukul 07.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sesi kedua, 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Warga di Tebet Eco Park yang kembali dibuka, 15 Agustus 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengunjung diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Jakarta Kini atau JAKI terlebih dahulu. Jika kuota masih tersedia, maka pengunjung akan diberikan barcode yang harus di scan sebelum memasuki kawasan Tebet Eco Park.
Penggunaan aplikasi JAKI ini memang diperuntukkan untuk membatasi pengunjung. Sebab sebelumnya, saat Tebet Eco Park masih dibuka tanpa pembatasan, pengunjung malah membeludak yang berujung pada rusaknya beberapa fasilitas di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jumlah warga yang datang ke Tebet Eco Park sedemikian tinggi hingga taman dan wilayah sekitarnya menjadi amat padat. Taman yang dirancang berkapasitas 8-10 ribu, pernah kedatangan 60 ribu warga dalam satu hari di akhir pekan,” tulis Anies dalam unggahan instagramnya 16 Juni 2022 lalu.
Warga di Tebet Eco Park yang kembali dibuka, 15 Agustus 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk menghindari kejadian serupa, Pemprov DKI merancang beberapa aturan khusus bagi para pengunjung seperti tidak boleh merokok, tidak boleh bermain skateboard, dan dilarang bersepeda.
“Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Adapun bagi pengunjung yang membawa kendaraan pribadi, disediakan tempat parkir di 5 titik, yaitu area samping Sarana Square, SMPN 73 Jakarta (hanya akhir pekan), Pom Bensin MT Haryono, Gedung Graha Pratama, dan Gedung Wisma Pede.
ADVERTISEMENT