Teddy Bantah soal 1 Ton Sabu dari Taiwan: Itu Sarang Mafia, Pulang Tinggal Nama

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, membantah tudingan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal berniat meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan. Linda yang juga terdakwa di kasus ini menuding Teddy bakal dapat fee Rp 100 miliar jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut.

"Secara logika, apakah mungkin seorang polisi dari negara lain (Indonesia) mengunjungi pabrik sabu di Taiwan? di mana tempat tersebut merupakan sarang mafia," kata Teddy dalam sidang pleidoi kasus peredaran narkoba di PN Jakbar, Kamis (13/4).

Pasti saya pulang tinggal nama dan jasad saya dibuang ke laut oleh mafia tersebut.

- Teddy Minahasa

Teddy menyebut bahwa praktik mafia narkotika di seluruh negara dilakukan secara kejam dan juga tertutup. Sehingga dia membantah tudingan dari Linda tersebut.

Selain itu, jika ia benar bermain dalam skala besar, dia mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebutnya menjual barbuk sabu seberat 5 kilogram.

"Logika berikutnya adalah, jika saya adalah bandar besar yang berskala ton, lalu untuk apa lagi saya bermain pada skala 5 Kg? bahkan 5 Kg sabu tersebut konon juga berasal dari Barang Bukti sitaan Polres Bukittinggi," tuturnya.

kumparan post embed

"Lagi pula, seandainya saya adalah bagian dari sindikat narkotika, sudah pasti nama saya ter-blacklist di BIN, Mabes Polri, BNN, maupun BAIS TNI, dan tidak mungkin karier saya bisa menanjak dan menduduki beberapa posisi strategis," ungkapnya.

Teddy tercatat pernah menempati sejumlah posisi strategis. Seperti ajudan Wapres Jusuf Kalla pada 2014, Karo Paminal Polri hingga terakhir Kapolda Sumatera Barat.

Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Terkait sabu satu ton ini, sebelumnya disampaikan oleh Linda Pujiastuti. Dia menyebut bahwa Teddy Minahasa pernah berniat meloloskan 1 ton sabu dari Taiwan dengan fee Rp 100 miliar.

Cerita tersebut diungkapkan Linda saat digali keterangannya oleh kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba. Adriel membacakan BAP Teddy Minahasa yang menyebut Teddy mengajak Linda ke Taiwan menuju sebuah pabrik.

Adriel lalu menanyakan ke Linda untuk memperjelas pabrik yang dimaksud. Oleh Linda disebut itu adalah pabrik sabu.

"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan mengenai kekesalan terhadap Ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Pertanyaannya, dan kemudian, izin saya kutip Yang Mulia 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan pabrik di sana'. Pertanyaannya ke Taiwan itu dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya Adriel.

"Ke pabrik sabu," jawab Linda.

"Pabrik sabu?" tanya Adriel mempertegas.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu, saya sudah minta maaf, katanya Pak Teddy bilang begini: 'Kamu kenal enggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini aja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana Pak Teddy?', 'Ya bilang aja buy 1 get 1', bilang begitu," cerita Linda.

Dari situ Linda menyebut ada fee Rp 100 miliar untuk Teddy jika berhasil meloloskan 1 ton sabu.

Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Dalam kasusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy hukuman pidana mati atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati. Dengan perintah terdakwa tetap berada ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Kamis (30/3).

Jaksa menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.