Teddy Minahasa Minta Propam Buktikan Klaim Linda: Nikah Siri hingga Sabu 100 Kg

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di PN Jakbar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di PN Jakbar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Irjen Teddy Minahasa menantang Propam Polri membuktikan isu keterlibatan dirinya dalam gerbong narkoba internasional seperti yang diungkapkan Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dalam persidangan.

Tantangan itu disampaikan Teddy Minahasa saat membacakan dupliknya pada sidang lanjutan perkara dugaan perdagangan sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengatakan, Propam telah melakukan investigasi terkait isu-isu yang disampaikan Linda. Tapi tidak pernah dipublikasikan.

"Oleh karena itu, pada momentum ini saya juga memohon kepada Bapak Kapolri terkait hasil investigasi oleh Divisi Propam Polri masalah klaim Linda Pujiastuti yang katanya ada hubungan spesial dengan saya, nikah siri dengan saya, punya anak dari pernikahan siri dengan saya, ke pabrik sabu di Taiwan, tentang penyisihan sabu 100 kilogram dari Laut Cina Selatan, dan lain-lain," ungkap Teddy.

Hasil investigasi Propam, lanjut Teddy, dia perlukan untuk menjawab penasaran publik yang telah sekian lama tidak terklarifikasi. Juga untuk membuktikan bahwa semua keterangan Linda adalah bohong.

"Divisi Propam Polri telah melakukan investigasi dan saya tahu itu. Lalu mengapa hasilnya tidak dipublikasikan?" kata Teddy dengan nada bertanya.

Terdakwa Linda Pujiastuti mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

"Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera mempublikasikan hasil investigasinya itu, bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," tegasnya.

Teddy membantah disebut sebagai bandar narkotika atau gembong narkoba yang memiliki jaringan internasional.

Kata Teddy, bila benar dirinya gembong narkoba internasional, pasti ia punya stok narkoba yang banyak. Pola transaksinya juga pasti bersifat pemberian dari dirinya kepada bawahan atau kurir.

"Namun yang sekarang terjadi, asal-usul sabu menurut klaim Dodi Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif adalah dari penyisihan BB [barang bukti] sabu di Bukittinggi, bukan given dari saya," ungkapnya.

"Lalu apakah sudah tepat, saya di-branding sebagai bandar narkoba yang memiliki jaringan internasional?" imbuhnya.

embed from external kumparan

Teddy mengatakan, tuduhan itu semua terjadi akibat dari keterangan Linda yang telah diatur atau diskenariokan oleh para konspirator. "Dan sutradaranya," pungkas Teddy.

Linda memang sempat mengaku bahwa dia adalah istri siri dari Teddy Minahasa. Juga mengungkapkan pernah ke Laut Cina Selatan hingga ke pabrik sabu di Taiwan untuk tujuan meloloskan 1 ton sabu dengan fee 100 miliar. Meski upaya itu disebut gagal.

Keterangan Linda ini semua dibantah Teddy. Teddy juga menolak dakwaan dan tuntutan jaksa dalam kasus perdagangan sabu ini. Polisi bintang dua itu menganggap kasus sabu yang menjeratnya ini prematur. Tidak bisa dibuktikan oleh penyidik dan jaksa mengenai keterlibatannya, termasuk penggantian sabu dengan batu tawas.

Dalam kasusnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.