Teddy Tjokrosaputro Didakwa Turut Rugikan Negara Rp 22,7 M Terkait Kasus ASABRI
ยทwaktu baca 8 menit

Kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para pihak yang terlibat dalam kasus itu kini diadili.
Paling baru, Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (15/3).
Teddy merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Benny Tjokro masih menjalani sidang dan belum dijatuhi vonis.
Untuk Teddy Tjokro, ia didakwa turut merugikan keuangan negara senilai Rp 22,7 triliun dalam perkara tersebut.
Angka itu berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT. ASABRI tahun 2012-2019.
Dalam surat dakwaan disebut bahwa perbuatan Teddy itu dilakukan bersama dengan sejumlah pihak yakni
Benny Tjokro
Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo
Direktur Utama ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmad Damiri
Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja
Direktur Keuangan ASABRI periode 2012-2014, Bachtiar Effendi
Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019
Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (meninggal dunia)
"Telah merugikan keuangan Negara cq. PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata jaksa membacakan dakwaan.
Kerugian tersebut di antaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT. Asia Raya Kapital dan PT. Maybank Asset Management yang pengelolaannya dikendalikan oleh Benny Tjokro yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA.
Perbuatan Teddy dan Benny Tjokro serta afiliasinya membuat total perolehan saham RIMO, NUSA dan POSA seluruhnya sebesar Rp 594.073.705.505.
Bentuk Korupsi Benny Tjokro Terkait ASABRI
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bentuk-bentuk penyimpangan yang dilakukan Benny Tjokro bersama pihak-pihak lainnya terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI. Ada 12 perbuatan yang dipaparkan jaksa dalam dakwaan, yakni:
1. Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana dalam kurun 2012-2016, serta Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana, dan Hari Setianto membeli saham-saham milik Benny Tjokrosaputro. Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko dan tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal karena analisis yang dibuat hanya sebagai kelengkapan administrasi.
Selama 2016-2019, Benny Tjokro bersama Teddy Tjokro dan Jimmy Sutopo melakukan upaya pembentukan harga dalam hal ini menaikkan harga saham-saham di pasar regular.
2. Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Hari Setianto dan Ilham Wardhana melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokro untuk melakukan pembelian/restrukturisasi saham SIAP dengan skema pertukaran saham SIAP dengan MTN Harvest Time milik Benny Tjokro. Yaitu PT ASABRI terlebih dahulu melakukan pembelian saham PT Harvest Time dalam bentuk penyertaan langsung. Setelahnya, Benny Tjokro membeli saham SIAP dari PT ASABRI.
3. Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana bersepakat dengan Benny Tjokro dan Manajer Investasi yaitu PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, dan PT Emco Asset Management.
Kesepakatan itu untuk melakukan pengaturan pembelian kembali saham milik PT ASABRI yang mengalami penurunan harga menjadi underlying reksa dana milik PT ASABRI dengan harga jual minimal sebesar harga perolehan atau harga di atas harga pasar sehingga PT. ASABRI tidak mencatatkan kerugian.
4. Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Hari Setianto dan Ilham Wardhana melakukan penempatan dana PT ASABRI pada Reksad
ana milik PT ASABRI yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, dan PT Emco Asset Management. Hal itu dilakukan berdasarkan kajiannya yang dibuat secara formalitas untuk melengkapi administrasi dan hanya berdasarkan rekomendasi Benny Tjokro yang memiliki kesepakatan tidak tertulis dengan Manajer Investasi tersebut.
5. PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management dan PT Emco Asset Management sebagai manajer Investasi mengelola Reksadana milik PT ASABRI tidak secara profesional. Pengelolaan transaksi pembelian saham untuk underlying Reksadana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, dan PT Emco Asset Management dikendalikan pihak-pihak terafiliasi Benny Tjokro.
Sehingga saham-saham dan MTN sebagai underlying Reksadana merupakan saham-saham yang berisiko dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT ASABRI.
6. Sonny Widjaja bersama-sama dengan Hari Setianto dan Ilham Wardhana melakukan kesepakatan Benny Tjokro mengatur penempatan dana investasi PT ASABRI pada proyek Benny Tjokro tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuiditas.
7. Sonny Widjaja memberi persetujuan kepada Hari Setianto untuk membuat kesepakatan dengan Benny Tjokro melakukan pertukaran saham PT Harvest Time dengan Kavling Siap Bangun (Kasiba) Serpong Kencana yang telah dibebani Hak Tanggungan pada pihak lain dan telah dijadikan jaminan atas MTN Blessindo Terang Jaya;
8. Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Hari Setianto dan Ilham Wardhana melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokro untuk melakukan pengaturan atas transaksi investasi pada reksadana. Reksadana yang digunakan oleh Benny Tjokro beserta pihak-pihak terafiliasinya dalam pengaturan investasi PT ASABRI. Antara lain reksadana yang dikelola oleh PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny Tjokro dan Teddy Tjokro, di antaranya saham RIMO, NUSA, dan POSA.
9. Teddy Tjokro menyediakan dan memberikan akun saham atas nama namanya sendiri yang selanjutnya digunakan oleh Benny Tjokro melalui Tim sahamnya untuk melakukan transaksi dengan akun nominee yang sudah dikendalikan dalam rangka pembentukan harga pasar. Serta mempengaruhi persepsi pasar bahwa saham-saham yang ditransaksikan adalah saham likuid, selanjutnya ditansaksikan ke PT. ASABRI atau reksadana milik PT. ASABRI.
10. Teddy Tjokro mempersiapkan dan mengatur Penawaran Umum Terbatas (PUT)/right issue atas saham RIMO dan juga proses Initial Public Offering (IPO) atas saham NUSA dan POSA. Dalam proses tersebut, Teddy Tjokro telah menentukan Pembeli Siaga (Standby Buyer) dalam proses PUT atas saham RIMO dan menentukan Penjatahan Pasti (Fix allotment) saham dalam proses IPO atas saham NUSA dan POSA kepada nomine-nominee yang dikendalikan oleh Benny dan Teddy Tjokro.
Selanjutnya dilakukan transaksi antar nominee untuk menaikkan harga saham dan menciptakan persepsi pasar bahwa saham-saham tersebut merupakan saham liquid. Kemudian, ditransaksikan oleh tim saham Benny Tjokro ke reksadana milik PT ASABRI yang sebelumnya sudah diatur pengelolaannya di bawah kendali Benny Tjokro beserta pihak-pihak terafiliasinya.
11. Teddy dan Benny Tjokro bertanggung jawab dalam pengelolaan beberapa perusahaan yang menampung dan mengelola hasil transaksi saham termasuk yang berasal dari transaksi saham yang sudah diatur dengan PT ASABRI. Caranya melalui Benny Tjokro yang berperan melakukan kesepakatan dan pertemuan-pertemuan dengan pihak PT. ASABRI. Tujuannya agar saham-saham milik Benny dan Teddy Tjokro dapat dibeli oleh PT ASABRI melalui sejumlah reksadana pada Manajer Investasi.
Oleh karenanya, pembelian saham-saham milik Benny dan Teddy Tjokro tidak lagi dilakukan melalui proses analisis fundamental dan teknikal oleh bagian Investasi PT ASABRI.
12. Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Ilham Wardhana, dan Sonny Widjaja melakukan kesepakatan dalam rangka pengaturan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI dengan beberapa pihak lainnya. Mereka yaitu Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami, Heru Hidayat, Bety dan Lim Angie Christina, Edward Seky Soeryadjaya, dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Kesepakatan itu tanpa melakukan analisis atas investasi saham dan reksadana tersebut yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi bagi PT ASABRI (Persero).
Perbuatan ini membuat sejumlah orang mendapat keuntungan. Salah satunya Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp 6.087.917.120.561 dari dana investasi PT ASABRI.
Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ASABRI, dua orang terdakwa yang paling menjadi sorotan ialah Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kedua diduga menjadi otak utama dalam kasus korupsi ini.
Keduanya juga merupakan terpidana korupsi Jiwasraya dengan modus yang hampir mirip. Benny dan Heru dihukum penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Setelah kasus Jiwasraya, keduanya dijerat dalam kasus ASABRI. Heru Hidayat sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun ia dihukum pidana nihil karena ia sudah divonis maksimal seumur hidup penjara dalam kasus Jiwasraya. Kendati demikian, ia tetap wajib mengembalikan Rp 12,6 triliun. Kasus tersebut belum inkrah.
Sementara untuk Benny Tjokro, ia masih menjalani sidang.
Pencucian Uang Teddy Tjokro
Dalam dakwaan, Teddy Tjokro turut didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga telah menyamarkan hasil kekayaan yang diperoleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Perbuatannya dilakukan dengan cara mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan, melakukan pembelian tanah dan bangunan serta mobil, hingga menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan-perusahaan. Hal itu dilakukan menggunakan dana-dana yang bersumber dari hasil investasi saham dan reksadana pada PT. ASABRI.
Pada perkara TPPU, Teddy didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Hedi
