Tega Pendeta di Surabaya Rudapaksa Jemaat Gereja

10 Maret 2020 5:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendeta HL (kedua kanan) digiring penyidik ke Polda Jatim. 
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pendeta HL (kedua kanan) digiring penyidik ke Polda Jatim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pendeta di Kota Surabaya berinisial HL kini harus berurusan dengan aparat Polda Jawa Timur. Ia diduga berlaku bejat dengan mencabuli seorang jemaatnya.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, polisi mengatakan pendeta HL telah melakukan pencabulan dari 2005 hingga 2011.
Kasus pencabulan tersebut terbongkat saat korban yang kini berusia 26 tahun hendak menikah. Pendeta HL direncanakan bakal melakukan pemberkatan dalam pernikahannya.
Namun, korban menolak keras pendeta HL sebagai pemberkat. Korban pun akhirnya membongkar kejahatan HL kepada keluarganya dan melapor ke Polda Jatim.

Pendeta HL Ditangkap Sebelum ke AS

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Polisi menangkap pendeta HL yang cabuli jemaat di rumah temannya di Pondok Candra, Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3). Pendeta HL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat akan pergi ke Amerika Serikat (AS).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan penangkapan dilakukan karena diduga pelaku akan melarikan diri. Terlebih pelaku mengganti kendaraan dan nomor telepon.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemantauan di lapangan yang bersangkutan melakukan perubahan-perubahan kendaraan, perubahan ganti nomor telepon dan ganti tempat tinggal, dan akan berangkat ke luar negeri,” ungkap Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
“Ada indikasi melarikan diri,” jelasnya.
Pelaku beralasan pergi ke Amerika Serikat untuk kegiatan ceramah kerohanian. Usai ditangkap, pelaku ditahan di Mapolda Jatim dan kembali diinterogasi ulang oleh polisi. “
Akhirnya petugas melakukan penangkapan pada Sabtu (7/3) melakukan pemeriksaan ulang secara maraton karena ada laporan diduga ada korban lain,” terangnya.

Korban Dibungkam

Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Ratulangie mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pendeta melakukan tindak asusila disertai ancaman verbal. Ancaman itu berupa ucapan yang membuat korban tak melapor kepada orang tua selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
“Kalau diancam (dibunuh) tidak. Tapi kalau diancam yang lain-lain ada, misalnya pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, ‘jangan ngomong orang tua ya, termasuk pada calon suamimu nanti,’ seperti itu kira-kira,” ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
Padahal, kata dia, korban dititipkan orang tua kepada pendeta HL dengan harapan bisa dibina secara rohani. Namun kenyataan yang didapatkan malah berbeda.
“Berdasarkan keterangan korban dia dititipkan orang tuanya ke saudara HL untuk dibina dan sebagainya. Dengan harapan anak ini bertumbuh secara iman dan secara rohani. Tetapi faktanya seperti yang sudah kita sampaikan (dicabuli),” bebernya.

Pendeta Cabuli Korban di Kamar Bangunan Gereja

Pitra Ratulagie mengatakan pendeta HL melakukan aksi bejatnya di kompleks bangunan gereja Happy Family Center (HFC) di Jalan Embong Sawo, Surabaya. Di gereja itu, HL mencabuli korban di ruang tamu yang terletak di lantai empat bangunan gereja.
ADVERTISEMENT
Bangunan gereja itu tampak seperti ruko. Di lantai 1 dan 2, bangunan itu dijadikan sekolah teologi Happy Family Center. Di lantai 3, ruangan untuk ibadah atau kebaktian. Di lantai 4 bangunan itu, ada ruang tamu dan juga kamar pribadi pendeta HL.
“Perbuatannya itu dilakukan bukan di dalam gerejanya, tetapi kamar tidur tersangka dan ruang tamu di lantai empat,” ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3).
Kini kasus dugaan pencabulan oleh pendeta HL masih diproses penyidik Polda Jatim.