news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tegakkan Protokol Kesehatan, Pesta Adat Pemakaman di Sumut Dibubarkan

6 Agustus 2021 21:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi usai membubarkan pesta adat penguburann di Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi usai membubarkan pesta adat penguburann di Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satgas COVID-19 dan polisi membubarkan pesta adat pemakaman di Desa Parparean, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Kamis (5/8). Pembubaran diduga karena pesta melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, pembubaran dilakukan Kasat Sabhara Polres Toba AKP Dimun Hutahuruk.
"Bersama dengan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Porsea memonitor dan membubarkan pesta adat penguburan dan Makaliholi, dan sekaligus memberikan imbauan agar pesta adat ini segera diselesaikan,"ujar Bungaran melaui keterangannya, Jumat (6/8).
Bungaran mengatakan, ketika dibubarkan pihak keluarga diimbau untuk menaati protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan tari manortor juga ditiadakan.
"Lalu dari pihak dari yang mengadakan pesta dapat menerimanya dan acara dapat dibubarkan," tandasnya.
Bungaran menjelaskan pembubaran dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler kesehatan.
"[Lalu] Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus COVID 19," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian Surat Edaran Bupati pada 03 Agustus 2021 Nomor: 440/ 3347 /Satgas/Covid-19/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona.