Teguh Juwarno Sebut Dakwaan Kasus e-KTP Halusinasi Keji

15 Maret 2017 10:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Teguh Juwarno (Foto: teguhjuwarno.com)
zoom-in-whitePerbesar
Teguh Juwarno (Foto: teguhjuwarno.com)
Politikus PAN Teguh Juwarno mengaku sudah membaca dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Ia berkesimpulan bahwa kesaksian para terdakwa hanyalah karangan bebas.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah bolak balik baca dakwaan JPU. Kesimpulan saya terutama yang terkait diri saya, apa yang disampaikan oleh para terdakwa adalah karangan bebas, khayalan, halusinasi yang keji," ujar Teguh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Ia menyebut bahwa tuduhan itu adalah karangan bebas karena ia hanya menjadi Wakil Ketua Komisi II pada periode 21 Oktober 2009 hingga 21 September 2010.Sementara di dakwaan disebutkan pembagian uang terjadi pada Agustus 2012.
"Sedangkan terdakwa mengatakan ada penyerahan uang ke saya tapi paling fatal dikatakan sekitar Agustus 2012. Yang di situ Ibu Miriam Haryani meminta uang dan diserahkan ke pimpinan, salah satunya saya. Itu kan fatal, saya sudah bukan pimpinan komisi II," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Teguh juga menilai ada kejanggalan dalam dakwaan terkait tempat penyerahan uang. Di dalam dakwaan disebutkan bahwa penyerahan uang terjadi pada bulan Oktober 2010 di ruangan Mustoko Weni.
"Padahal sudah meninggal pada 18 Juni 2010, bahkan dikatakan Ibu Mustoko Weni adalah salah satu penerima. Jangan-jangan arwahnya yang menerima," ujarnya.
Teguh mengatakan kesaksian para terdakwa tersebut telah membunuh karakternya. Ia pun akan menggunakan hak konstitusionalnya dan melawan secara hukum.
"Saya akan kejar dan buktikan di pengadilan kalau saya tidak terima," ujarnya.
Saat ini, ia mengaku tengah mempertimbangkan pelaporan untuk para terdakwa kasus e-KTP ke Bareskrim Polri atas pasal pencemaran nama baik.
"Itu salah satu yang sedang saya siapkan kepada mereka yang menyebut," katanya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustisiana menyebut nama Teguh dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima aliran dana 167 ribu dolar AS.