Teguh Setyabudi Raih Suara Terbanyak di DPRD Jakarta, Calon Pengganti Heru Budi

13 September 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Teguh Setya Budi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Teguh Setya Budi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi dapat suara terbanyak DPRD Jakarta untuk menggantikan penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Namanya diusulkan oleh 8 fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi DPRD Jakarta, formasi fraksi-fraksi tersebut sebagai berikut:
Fraksi Gerindra, Golkar, PKB dan PPP, PAN, Perindo dan Demokrat, PSI, NasDem mengusulkan tiga nama yakni Teguh Setyabudi, Tomsi Tohir (Plt. Sekjen Kemendagri) dan Akmal Malik (Pj. Gubernur Kalimantan Timur).
Fraksi PKS mengusulkan Teguh Setyabudi, Rudi Sufahriadi (Pj. Gubernur Papua Selatan), dan Akmal Malik (Pj. Gubernur Kalimantan Selatan).
Hanya PDIP yang mengusulkan formasi yang berbeda yakni Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono (Sekda Pemprov Jakarta), dan Marullah Matali (Deputi Gubernur Bidang Pariwisata).
“Tiga nama tersebut akan kita ajukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan menteri dalam menetapkan penjabat gubernur,” ujar Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani, Jumat (13/9).
Achmad Yani (kiri), Taufiqurrahman (tengah), Abdurrahman Suhaimi (kanan) setelah pertemuan antara Cawagub dari PKS dengan Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI. Foto: Moh. Fajri/kumparan
Heru Budi sendiri akan habis masa jabatan pada 17 Oktober 2023 nanti. Sementara gubernur baru Jakarta baru dilantik pada 7 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut Permendagri Nomor 4 tahun 2023, DPRD dapat mengusulkan 3 calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada menteri dalam negeri.
Lalu pembahasan itu dilakukan oleh Menteri, yang mengajukan 3 nama usulan Pj. Gubernur kepada Presiden. Nantinya, Pj. Gubernur akan ditetapkan oleh Keputusan Presiden.