Datang dari luar negeri, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi udara pada Masa Pandemi COVID-19, Rachel cs seharusnya menjalani karantina mandiri di hotel.
Alih-alih ke hotel, Rachel menuju Wisma Atlet Kemayoran—tempat yang bukan ditujukan baginya. Yang boleh menginap di Wisma Atlet adalah pelajar, pekerja migran Indonesia, atau aparat negara yang baru bertugas dari luar negeri. Rachel tidak masuk ketiga kategori itu.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814