Teka-teki Mayat di Unpri: Bolehkah Kadaver Diperjualbelikan?

15 Desember 2023 21:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Prima Indonesia. Foto: Universitas Prima Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Prima Indonesia. Foto: Universitas Prima Indonesia
ADVERTISEMENT
Kadaver belakangan sedang ramai diperbincangkan usai ramai dugaan temuan jasad di lantai 9 alias parkiran Universitas Prima Indonesia (Unpri), Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di sana, mereka menemukan lima mayat. Tapi, di lantai 15 yang juga notabenenya adalah laboratorium anatomi. Bukan di lantai 9. Mayat di lantai 9 bagian dari apa yang ada di lab atau bukan masih jadi teka-teki.
Polisi memastikan, lima mayat di laboratorium itu adalah kadaver yang berizin dan legal. Namun, terkait apakah dari kelima kadaver itu termasuk dari dugaan temuan mayat di lantai sembilan, belum ada kejelasan. Polisi masih menyelidikinya.
Lantas, dari mana sebenarnya kadaver itu bisa didapat? Apakah bisa diperjualbelikan?
Ahli anatomi dari Perkumpulan Ahli Anatomi Indonesia (PAAI) membahas soal ini. dr Isabella mengatakan, pengadaan kadaver diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 1981.
ADVERTISEMENT
“Terkait pengadaannya diatur di PP No 18 tahun 1981, bahwa kadaver diperoleh dari persetujuan tertulis penderita atau keluarganya yang terdekat setelah meninggal dunia,” kata dr Isabella pada Jumat (15/12).
“Atau tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit,” kata dia.
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
Berikut bunyi lengkap 2 pasal di aturan tersebut:

Pasal 2

Bedah mayat klinis hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut:
a. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti
b. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila diduga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang lain atau masyarakat sekitarnya
ADVERTISEMENT
c. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Pasal 3

Bedah mayat klinis hanya dilakukan di ruangan dalam rumah sakit yang disediakan untuk keperluan itu.
Detik-detik dugaan pihak Unpri larikan kotak berisi mayat yang ditemukan di parkiran lantai 9, Universitas Prima Indonesia Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Isabella menambahkan, kadaver itu juga tidak langsung digunakan sebagai praktik. Tapi, biasanya akan menunggu waktu selama satu sebulan.
“Disimpan sekurangnya 1 bulan, yang diberi amanah menunggu lebih dari satu bulan, bahkan lebih dari 6 bulan lebih dari satu tahun tidak ada yang jemput, urus, baru kita manfaatkan untuk pendidikan. Nah, kepentingannya kedokteran dan biomedik,” sambungnya.
Untuk itu, Isabella menegaskan, tidak ada jual beli kadaver. Yang ada hanyalah pengadaan. Sebab, jual beli alat atau jaringan manusia dilarang dalam PP No 18 tahun 1981.
ADVERTISEMENT