Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Teka-teki Nama "Sri Rezeki Hastomo" yang Muncul di Sidang Hasto
9 Mei 2025 8:45 WIB
·
waktu baca 6 menit
ADVERTISEMENT
Sidang Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5). Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Saksi yang dihadirkan adalah staf Hasto yang bernama Kusnadi serta penjaga rumah aspirasi yang biasa jadi kantor Hasto, Nurhasan.
Selain Hasto dan para saksi, sejumlah nama juga terlihat menghadiri sidang ini. Tampak hadir istri Hasto, Maria Stefani Ekowati.
Tampak hadir pula Mantan Wali Kota Solo sekaligus Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo (FX Rudy), Eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Pulung Agustanto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dewi Juliani, dan lain sebagainya.
Muncul Nama "Sri Rezeki Hastomo"
Nama Sri Rezeki Hastomo mencuat dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nama itu sering mengontak staf sekretariat PDIP, Kusnadi, yang dihadirkan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, bukti lampiran percakapan pun ditampilkan oleh jaksa. Salah satunya nomor atas nama Sri Rezeki Hastomo itu mengirimkan berkas KPK tentang pemanggilan Hasto untuk diperiksa di kasus Harun Masiku.
Menurut Kusnadi, nomor yang diberi nama 'Sri Rezeki Hastomo' itu adalah nomor hp kesekretariatan PDIP.
Nama Sri Rezeki Hastomo sendiri merupakan buatan Kusnadi. Kusnadi menyebut, nama itu tak ada sangkut pautnya dengan Hasto.
“Saya terinspirasi Sri Rezekinya saja. Biar dapat rezeki,” jelas Kusnadi.
“Kalau Hastomonya apa?” tanya Jaksa.
“Tambahan saya saja,” jawab Kusnadi.
“Apa mengacu pada Hasto?” tanya Jaksa.
“Enggak,” jawab Kusnadi.
Salah satu percakapan yang disorot jaksa di tangkapan layar chat itu adalah pesan “di hp ini saja”. Jaksa sempat mempertanyakan maksud pesan itu kepada Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Dalam percakapan di nomor Sri Rezeki Hastomo itu, tampak Kusnadi kerap memanggil menggunakan kata ‘Bapak’. Namun, menurut Kusnadi, kata ‘Bapak’ mengacu ke seseorang di kesekretariatan atas nama Adi.
“Sebelum Saudara mendampingi Pak Hasto melakukan pemeriksaan di KPK. Di situ Saudara sampaikan 'siap Bapak'. Nah, ini yang Saudara maksudkan 'Bapak' ini siapa?” tanya Jaksa.
“Kesekretariatan,” jawab Kusnadi.
“Siapa namanya?” tanya Jaksa.
“Pak Adi,” jawab Kusnadi.
"Kalau Saudara manggil Pak Hasto apa?" tanya Jaksa.
"Pak," timpal Kusnadi.
"Bukan Bapak?" tanya Jaksa lagi.
"Enggak," ucap Kusnadi.
"Kalau ke Adi malah Bapak, Hasto malah Pak. Enggak kebalik itu," kata Jaksa.
"Pak Hasto, gitu," ujar Kusnadi.
Pesan 'Tenggelamkan Saja'
Jaksa pun kemudian sempat mengkonfirmasi beberapa pesan dari kontak Sri Rezeki Hastomo. Termasuk 'yang itu ditenggelamkan saja' dan 'tidak usah memikirkan sayang'.
ADVERTISEMENT
Menurut Kusnadi, hal itu terkait kegiatannya melarung pakaian.
"Tadi kan di atas bahasanya mengenai 'hp ini saja yang dipakai', kemudian ada respons 'oke, thanks'. Kemudian tiba-tiba Saudara menyebutkan 'larung'. Nyambung enggak itu?" tanya jaksa.
"Nyambung-lah, Pak," jawab Kusnadi.
"Jadi, si Kesekretariatan bilang, ditenggelamkan itu pakaian saya yang kemarin habis larung, ditenggelamkan saja," sambungnya.
Jaksa mempertanyakan jawaban Kusnadi tersebut. Sebab, dinilai tidak ada hubungan kegiatan DPP PDIP dengan melarung.
Namun, menurut Kusnadi, kegiatan melarung sudah sering dilakukan di PDIP.
Kata Pengacara Hasto soal Kesaksian Nur Hasan dan Kusnadi di Sidang
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Febri Diansyah, menyebut sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (8/5) tak membuktikan Hasto bersalah. Bahkan, mereka menyebut dengan kesaksian tersebut telah menggugurkan dakwaan KPK.
ADVERTISEMENT
"Tadi kita sebut persidangan hari ini, kita melihat pada fakta persidangan ada tiga bagian penting dari dakwaan, dari dakwaan KPK yang kalau dilihat fakta persidangan tiga bagian dari dakwaan itu bisa kita sebut tidak terbukti atau gugur," ujar Febri usai sidang.
Dia pun membeberkan kesaksian-kesaksian tersebut:
Pemberian dana Rp 400 juta
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Hasto memberikan sumbangan Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi melancarkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Terkait itu, Febri menyebut tuduhan itu tak terbukti dari keterangan Kusnadi.
“Satu, terkait dengan bagian dakwaan suap yang menuduh dana Rp 400 juta berasal dari Pak Hasto, ini dari rangkaian persidangan sebenarnya telah gugur,” ujar Febri.
“Kenapa telah gugur? karena justru tadi keterangan saksi Kusnadi yang sudah diuji oleh JPU ditanya juga oleh penasihat hukum dan ditanya juga oleh majelis hakim bahwa dua sumber pemberian satu melalui tas ransel warna hitam dan kemudian yang kedua melalui koper warna abu-abu itu berasal dari Harun Masiku,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Di dalam sidang, Kusnadi menyebut dua kali menerima titipan tas dari Harun Masiku yang ditujukan ke Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri pada akhir 2019. Namun, Kusnadi tak begitu yakin apa isinya.
Febri juga menyebut tuduhan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh Hasto tidak terbukti di dalam sidang ini. Menurutnya, saksi Nur Hasan sudah jelas menceritakan bagaimana proses penenggelaman atau penghancuran ponsel milik Harun.
"Pertama, tuduhan terhadap Pak Hasto yang meminta Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku dan kemudian merendam handphone ke dalam air. Pada fakta persidangan tadi clear sekali saksi mengatakan bahwa justru yang menyuruh dan memaksa dia menghubungi Harun Masiku itu adalah dua orang berbadan tegap yang menurut persepsi dari saksi itu adalah anggota yang memberi tekanan," jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Di dalam persidangan, Nur Hasan menjelaskan bahwa pada awal 2020, ada dua orang tak dikenal menyambanginya di Rumah Aspirasi. Mereka meminta Hasan untuk menelepon nomor yang tak dikenalnya menggunakan ponselnya. Nomor itu diduga milik Harun Masiku.
Malam itu, Hasan tak mengenal siapa itu Harun Masiku. Semua yang dia ucapkan di dalam percakapan itu merupakan arahan dua pria tersebut. Ia baru tahu siapa Harun Masiku usai kasusnya mencuat.
Usai telepon, Hasan bertemu Harun di dekat Masjid Cut Meutia. Di sana, Hasan dititipi sebuah tas jinjing yang kemudian diambil oleh kedua orang tak dikenal itu.
Hasto Suruh Kusnadi Tenggelamkan Handphone
Dalam kasus ini, Hasto diduga menyuruh Kusnadi menenggelamkan handphone. Dugaan ini pun kembali diangkat dalam persidangan berdasarkan kesaksian para saksi.
ADVERTISEMENT
Di dalam sidang, Jaksa memperlihatkan sebuah chat Kusnadi dengan kontak bernama 'Sri Rezeki Hastomo'. Di dalam tangkapan layar yang diperlihatkan, isi chat itu memuat kata-kata seperti ‘pakai Hp ini saja’ dan ‘yang itu ditenggelamkan saja’ dikirimkan dari nomor atas nama Sri Rezeki itu.
Kalau menurut Kusnadi, nomor itu merupakan nomor ponsel bersama Kesekretariatan DPP PDIP dan tak ada sangkut pautnya dengan Hasto. Soal ‘tenggelamkan’, menurut Kusnadi itu maksudnya menenggelamkan pakaian di tradisi Larung.
“Bagian yang kedua dari dakwaan obstruction of justice yang kami lihat juga gugur adalah terkait dengan tuduhan pada Pak Hasto, tuduhannya adalah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan handphone atau membuang handphone,” ujar Febri.
“Itu tidak terbukti sama sekali karena justru dari chat yang terlihat tadi yang ditayangkan tersebut komunikasinya adalah antara Kusnadi dengan pihak Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan dan juga konteksnya adalah kalau dari fakta persidangan tadi adalah membuang pakaian setelah ritual Larung,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Febri pun menutup dengan penegasan bahwa tak ada satu bukti yang mengarah ke Hasto memerintahkan penenggelaman handphone itu.