Teka-teki Penembakan Yosua Belum Berakhir: Komnas HAM Kantongi Data GSR

11 Agustus 2022 7:45 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi bertajuk 1.000 lilin tragedi kematian Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (TAMPAK) menggelar aksi bertajuk 1.000 lilin tragedi kematian Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM masih mengusut kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka belum mengumumkan kesimpulan terkait pemicu tewasnya Yosua. Termasuk motif dari pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
Sementara Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Bahkan, Sambo merupakan otak dari pembunuhan terhadap bawahannya itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, empat tersangka dalam kasus ini adalah Bharada RE, RR, KM dan Ferdy Sambo.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.
Kabareskrim Komjen Agus. Foto: Polri

Yang Ricky dan Kuat Lakukan saat Penembakan Yosua Berujung Jadi Tersangka

Agus Andrianto mengungkapkan, apa yang menyebabkan RR dan KM alias Kuat menjadi tersangka. Mereka ikut memberikan bantuan.
Bantuan yang diberikan yakni memberikan kesempatan terjadinya penembakan terhadap Yosua. Mereka juga turut menyaksikannya.
"[Ricky] memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard, saat diarahkan FS (Ferdy Sambo)," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
Mereka juga tak melaporkan rencana pembunuhan itu ke pihak kepolisian. Sehingga dengan alasan itu, Agus menilai mereka layak dijadikan sebagai tersangka.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," terangnya.
Infografik 4 tersangka di kasus penembakan Brigadir Yosua. Foto: kumparan

Komnas HAM Kantongi Data GSR di TKP Penembakan Brigadir Yosua

Komnas HAM selesai melakukan penyelidikan terhadap tim laboratorium forensik kepolisian terkait hasil uji balistik, Rabu (10/8). Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 10.00 WIB.
Hasilnya, Komnas HAM telah mengantongi data Gunshot Residue (GSR) yang ada di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Yosua.
“Keterangan terkait balistik, jadi peluru, jumlah peluru yang sudah diperiksa di lab, terus kemudian senjata yang digunakan yang sudah diserahkan ke penyidik di forensik juga dicocokkan, terus juga data data lain yaitu GSR (Gun Shoot Residue) jadi serbuk yang setelah ditembakkan itu muncul residunya, itu disampaikan ke kami,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya hasil pemeriksaan TKP saja, Komnas HAM juga meminta tim Labfor untuk melampirkan hasil pemeriksaan metalurgi untuk memastikan komposisi residu yang ditemukan, apakah identik dengan komposisi peluru yang digunakan.
“(Pemeriksaan) termasuk soal analisa lab terkait metalurgi, jadi metalurgi ini adalah ilmu yang untuk menentukan komposisi logam dari peluru yang digunakan. Jadi itu kenapa kemudian prosesnya agak lama,” kata Beka.
Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jum'at (5/8). Foto: Zamachsyari/kumparan
“Agak lama, karena kami agak detail tanya ke tim labfor. Kenapa agak detail? Karena ingin mengonfirmasi banyak hal,” lanjut Beka.
Selain memberikan keterangan terkait uji balistik, tim labfor juga turut melampirkan data tambahan dari 1 telepon genggam yang diperiksa dan juga tambahan barang bukti berupa 5 Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
ADVERTISEMENT
Namun Beka tidak merincikan tepatnya siapa pemilik telepon genggam yang diperiksa dan di mana saja titik yang terekam di DVR yang dibawa oleh tim labfor.
“Yang pertama soal DVR kaitannya dengan rekaman CCTV jadi ada 5 DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke komnas HAM juga data terkait hp, ada 1 HP yang diberikan,” tuturnya.
Selanjutnya Komnas HAM sedang melakukan konsolidasi dengan pihak timsus juga pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo dan juga istrinya, Putri Candrawathi.
Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

Siapa Sosok Kuat Ma'ruf?

Kuat sebelum ditetapkan sebagai tersangka rupanya sempat hadir dalam pemeriksaan di Komnas HAM pada Senin (1/8). Di hari itu, Komnas HAM menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Aide de camp (ADC) sekaligus asisten rumah tangga (ART) Sambo.
ADVERTISEMENT
Kuat terlihat hadir mengenakan kemeja abu-abu dengan masker hitam yang menutup mulutnya. Rambut cepak dan badan gempal menjadi sosok yang menggambarkan dirinya.
Kuat diketahui merupakan asisten istri Sambo, Putri Chandrawathi. Dia juga merangkap sebagai sopir pribadinya. Meski begitu, Kuat bukanlah anggota kepolisian, dia hanya warga sipil biasa.
"ART merangkap sopir, kalau tidak salah," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kuat menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dia disebut-sebut turut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan tersebut.
Putri Candrawathi (kanan), istri Irjen Ferdy Sambo, datang menjenguk suaminya yang sedang diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu (7/8/2022). Foto: Retyan Sekar Nurani/kumparan

Komnas HAM Akan Fokus Dalami Dugaan Pelecehan dan Penembakan

ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah menjadwalkan pemeriksaan istri mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan fokus pemeriksaan tidak hanya kepada dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri saja, namun lebih ke kontruksi waktu dan kronologis kejadian pasca penembakan berlangsung.
“Tidak hanya itu [pelecehan] tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yosua,” kata Taufan.
Taufan ingin menelusuri keterlibatan Putri dalam tragedi penembakan ini. Sebab, Selasa (9/8) kemarin, Timsus baru saja mengumumkan tidak ada baku tembak yang terjadi, penembakan dilakukan oleh Bharada Richard atas arahan Ferdy Sambo.
Artinya, konstruksi kejadian yang semula diumumkan oleh pihak kepolisian sebagian besar merupakan rekayasa. Sebab, awalnya kepolisian menyebutkan ada adegan adu tembak sebelum akhirnya Yosua tewas.
Komnas HAM memang belum bisa memastikan di mana tepatnya pemeriksaan ini akan berlangsung. Sebab, kasus ini juga ditangani oleh Komnas Perempuan sebagai tindaklanjut dari dugaan pelecehan seksual yang terjadi.
ADVERTISEMENT
“Sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. Permintaan kita sih [diperiksa] di Komnas [HAM],” tutur Taufan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto

DPR Panggil Kapolri Bahas Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Usai Reses

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Polri untuk membahas kasus Irjen Ferdy Sambo. Raker tersebut akan dilaksanakan usai 17 Agustus atau setelah reses.
"Komisi III nanti pada 17 Agustus setelah kami masuk, kami akan mengadakan rapat kerja pengawasan dengan Kapolri. Akan meminta progres terakhir saat rapat," kata Arsul.
Komisi III akan menanyakan dua hal kepada Polri. Pertama terkait penjelasan perbuatan tindak pidana yang menyeret para anggota Polri.
Kedua, terkait mens rea atau motif dari kejahatan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Namun, Arsul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksa untuk Polri membuka motif pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Yosua. Sebab, ia tidak ingin mengganggu bahkan merusak jalannya pemeriksaan yang masih bergulir.
"Kami juga tidak meminta motif itu diungkapkan, kenapa tidak bisa dipaksa? Karena itu berkaitan dengan proses dan mungkin termasuk dalam strategi penyelidikan polisi, padahal masih ada pihak lain yang masih tersangkut dari tindak pidana, justru merusak dari proses," ucap dia.
Arsul menyatakan bahwa selama kasus ini masih dalam penyidikan Komisi III akan irit berkomentar. Pasalnya, ia menyebut, kewenangan untuk mengungkap kasus yang dinilai sensitif tersebut berada di pihak penyidik, bukan DPR.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan

Istri Sambo Ada di TKP Saat Penembakan Brigadir Yosua, Potensial Jadi Tersangka?

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Ada 5 orang di rumah tersebut saat kejadian.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat, serta Putri Chandrawathi.
Keempat orang, kecuali Putri, yang berada di lokasi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan tersebut.
Lantas apa Putri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Timsus kepolisian meninggalkan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo setelah 9 jam penggeledahan, Rabu (10/8) dini hari. Foto: Haya Syahira/kumparan
Dedi Prasetyo mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait hal itu. Termasuk soal apa yang dilakukan Putri pada saat kejadian.
"Masih didalami oleh penyidik," ujar Dedi.
Saat disinggung kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Dedi menjawabnya secara diplomatis.
"Nanti apabila ada update dari Timsus dan Itsus akan diinfokan lagi," tuturnya.