Teka-teki Pria Terikat Penuh Lumpur Terungkap: Ditabrak Sopir Truk Usai Curi HP

22 Mei 2024 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tangan terikat. Foto: nito/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tangan terikat. Foto: nito/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Teka-teki seorang pria bernama Sukirman (39) yang ditemukan tergeletak dengan tangan terikat dan penuh lumpur di Genuk, Kota Semarang, terungkap. Dia ternyata ditabrak sopir truk bernama Ade Ilyas Mulyanto yang ponselnya ia curi.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/5) dini hari. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan Ade ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.
"Dari keterangan pelaku, korban saat dikejar jatuh dan terlindas truk pelaku. Kemudian yang bersangkutan mengecek handphonenya dan dapat. Kenapa diikat, karena takut melarikan diri. Kemudian pelaku mundur dan pergi," jelas Sena saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/5).

Kondisi Korban

Korban telah selesai menjalani operasi di bagian kepala. Dia sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
"Korban sudah keluar dari rumah sakit, dan kemarin sempat kita interogasi di rumah. Tapi yang bersangkutan belum bisa menjelaskan. Setelah ini akan kami lakukan interogasi lagi sama korban dan menyesuaikan dari keterangan-keterangan dari pelaku begitu juga dari TKP," imbuh Sena.
ADVERTISEMENT

Akui Tabrak Korban

Sopir truk yang menabrak Sukirman (39) yang ditemukan tergeletak dengan kondisi tangan terikat penuh lumpur di Genuk, Kota Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Ade mengakui mengajar korban setelah tahu ponselnya dicuri. Korban yang kabur dengan sepeda motor dia kejar.
"Saya lagi tidur terus ternyata HP saya sudah diambil. Dia menggunakan motor ngebut sampai jembatan belok kiri, saya kejar pake truk. Itu jalan rusak, pas di jalan ini ada turunan, dia jatuh. Posisi motor jatuh, terus tertabrak saya dia masuk kolong," kata Ade yang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.

Diikat Agar Tak Kabur

Ade mengaku sengaja mengikat korban agar tak kabur dan melawan.
"Terus saya tarik, dia masih berontak. Karena takut ada perlawanan, karena saya sendiri, saya ambil tali tambang, saya ikat, saya cari handphone saya, ada di saku belakang, kemudian saya pergi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ade mengaku juga tak mau melapor ke polisi karena tak mau korban memutarbalikkan fakta. Informasi penemuan korban juga ia ketahui dari orang tuanya.
"Saya tidak lapor karena takut dia memutarbalikkan fakta," kata Ade.
Atas perbuatannya, Ade dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.