Teka-teki 'Pukul 10.16' Telepon SBY-Ma'ruf Amin

2 Februari 2017 12:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahok dan kuasa hukumnya, Humphrey Djemat. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Humphrey Djemat, salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama, menolak menjelaskan tentang percakapan telepon antara Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin. Humphrey juga tutup mulut saat ditanya dari mana ia mengetahui sambungan telepon itu terjadi pada 6 Oktober 2016 pukul 10.16 WIB.
ADVERTISEMENT
“Ini kan (tentang percakapan telepon) diajukan di depan persidangan, ditanyakan (kepada Ma'ruf), kalau ditanyakan itu harus punya dasar dong. Masa dasarnya hanya berita. Katakanlah dari media online saja, ngaco itu,” ujar Humphrey saat dihubungi kumparan, Kamis (2/2).
Humphrey memberi isyarat akan mengungkapkan soal percakapan telepon di persidangan Ahok selanjutnya. "Nanti di persidangan, simak apa yang saya bicarakan," katanya. Dia juga ingin melihat respons majelis hakim.
"Sekelas saya, kalau ngomong pasti enggak ngawur, enggak mungkin ngawur. Kami juga pasti melakukan yang terbaik untuk klien kami. Dan Pak Ahok marah kali kalau kita ngaco,” kata Humphrey.
Soal rekaman percakapan telepon itu mencuat setelah Humphrey Djemat bertanya kepada Ma'ruf di persidangan Basuki alias Ahok yang digelar pada Selasa (31/1). Humphrey menyebut memiliki bukti sambungan telepon pukul 10.16 WIB itu.
ADVERTISEMENT
"Anda menerima telepon dari Pak SBY pukul 10.16 (WIB) yang menyatakan adalah untuk mengatur agar Pak Agus dan Sylvi diterima di kantor PBNU dan kedua untuk segera mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pak BTP (Ahok), ada atau tidak?" kata Humphrey kepada Ma'ruf di persidangan. Ma'ruf membantah.
Humphrey melanjutkan pernyataannya. "Ya majelis hakim, andai kata kami telah memberikan buktinya dan ternyata keterangan tidak sama, kami mau menyatakan bahwa saksi ini memberikan keterangan palsu dan ingin diproses sebagaimana mestinya," kata dia.